Pontianak–Mentarikharulistiwa.co.id-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menggelar Kelas Pajak Edukasi Coretax SPT Tahunan Instansi Pemerintah Pusat selama dua hari, Rabu dan Kamis (5-6/11), di Aula Sungai Melawi, Kanwil DJP Kalbar. Acara ini dihadiri oleh para bendahara dan staf keuangan dari berbagai instansi pemerintah pusat di seluruh Kalimantan Barat.
Ibu Sukmawati, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, mewakili Kepala Kanwil DJP Kalbar, membuka acara dengan penuh semangat. Beliau menekankan bahwa inisiatif ini adalah bagian integral dari transformasi sistem administrasi perpajakan menuju era digital melalui aplikasi Coretax.
“Transformasi ini krusial untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan. Kami berharap instansi pemerintah pusat dapat menjadi garda terdepan dalam pemotongan dan pelaporan pajak yang lebih baik,” tegas Sukmawati.
Dalam edukasi ini, peserta dibekali dengan pengetahuan mendalam tentang pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital (KO/SD), pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara elektronik, serta tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP. Diharapkan, para peserta tidak hanya menguasai teknisnya, tetapi juga menjadi agen perubahan yang aktif menyosialisasikan Coretax di lingkungan kerja masing-masing.
Sukmawati menambahkan, “Kami berharap seluruh instansi pemerintah pusat semakin siap menghadapi perubahan sistem pelaporan pajak digital. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, cepat, dan akurat.”
Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan instansi pemerintah pusat. Langkah ini juga memperkuat tata kelola keuangan negara yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Dengan Coretax, DJP Kalbar mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem perpajakan yang modern dan terpercaya!


































