SINTANG–Mentari khatulistiwa.co.id-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Sintang pada Kamis (20/11/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta Surat Perintah Penggeledahan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim penyidik yang terdiri dari Asisten Tindak Pidana Khusus dan personel pengamanan internal memulai penggeledahan sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Proses penggeledahan dilakukan secara cermat dan profesional, meliputi pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang relevan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting, arsip keuangan, surat perjanjian, perangkat elektronik, serta bukti pendukung lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Rumah tersangka AS: Jalan Mangguk Serantung No. 6 RT 029 RW 002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti seperti sertifikat, akta jual beli, nota, buku tabungan, rekening koran, VCD, ikhtisar LHKPN, bukti setor bank, stempel, HP, dan dokumen lainnya.
- Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra: Penyidik mengamankan dokumen berupa Surat Keputusan Bupati tentang Dana Hibah, Peraturan Bupati, dokumen pencairan dana hibah, dan laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra Sintang tahun 2018.
- Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sintang: Tidak ditemukan dokumen yang dicari.
- Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis: Jalan PKP Mujahidin, Nomor 1, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang. Penyidik mengamankan dokumen berupa permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.
Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk analisis lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima Gereja GKE “Petra” Sintang. Pada tahun anggaran 2017, gereja tersebut menerima bantuan dana hibah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk pembangunan gereja. Kemudian, pada tahun anggaran 2019, kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk tujuan yang sama.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada tahun 2017. Selain itu, pada tahun 2019, laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pembangunan dilaksanakan, padahal kegiatan tersebut telah selesai pada tahun 2018. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan menunjukkan keseriusan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Emilwan Ridwan.
Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum.[Red]


































