Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Sita Mobil Mewah dan Dokumen Penting!

73
×

Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Sita Mobil Mewah dan Dokumen Penting!

Share this article

Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” tahun anggaran 2017 dan 2019. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka HN di Jl. Purnama II, Komplek Purnama Elok, Pontianak Selatan, pada Senin (24/11/2025).

Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 12 November 2025, serta Surat Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan disaksikan oleh pihak terkait dan perangkat setempat.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima GKE “Petra” Sintang. Pada tahun anggaran 2017, gereja tersebut menerima Rp 5 miliar untuk pembangunan, disusul Rp 3 miliar pada tahun 2019. Diduga, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh tersangka HN pada tahun 2019, seolah-olah pembangunan gereja dilaksanakan, padahal sudah selesai pada tahun 2018. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:

  • 2 (dua) buah kunci mobil mewah, yaitu Mobil Volswager warna merah dan Mobil Mini Cooper AT warna hitam.
  • Sejumlah dokumen penting terkait pembangunan GKE “PETRA” yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan menunjukkan keseriusan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” ujar Kajati.

Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar berjanji akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum. (Hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600