Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Terbit ! MoU & PKS Pidana Kerja Sosial di Kalbar, Siap Hadapi KUHP Nasional 2026

32
×

Terbit ! MoU & PKS Pidana Kerja Sosial di Kalbar, Siap Hadapi KUHP Nasional 2026

Share this article

Pontianak –Mentarikhatulisriwa.co.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalbar resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk menerapkan pidana kerja sosial – sebuah langkah besar menuju pemidanaan modern yang lebih humanis, tepat sebelum KUHP Nasional No.1 Tahun 2023 berlaku mulai 2 Januari 2026.

Acara yang diadakan di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar dihadiri oleh pejabat utama, antara lain Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H, serta perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung dan Jamkrindo.

Menurut Kajati Emilwan Ridwan, pidana kerja sosial adalah wujud reformasi hukum yang menggeser paradigma dari retributif (hukuman) ke restoratif (pemulihan). “Ini adalah alternatif bagi penjara jangka pendek, untuk memulihkan moral pelaku sambil mengurangi dampak negatif. Kita ingin implementasinya terstruktur dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Gubernur Ria Norsan menegaskan, Pemprov Kalbar siap mendukung penuh program ini. “Tidak hanya edukatif bagi pelaku, tetapi juga berkontribusi pada lingkungan dan pelayanan sosial. Semua OPD akan berperan aktif,” tegasnya. Pemprov akan menyediakan lokasi, fasilitas, dan membuat SOP teknis yang disesuaikan dengan kondisi daerah, serta melaksanakan pelatihan dan pengawasan terpadu.

Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung Dr. Hari Wibowo menyampaikan, pidana kerja sosial adalah prioritas nasional untuk mengurangi kepadatan penjara dan memberikan pemidanaan yang proporsional. “Ini terbukti efektif untuk pembinaan pelaku tindak pidana ringan, dan Kalbar menjadi salah satu daerah progresif dalam menjalankannya,” ujarnya.

Sebagai sektor swasta, Jamkrindo juga turut berpartisipasi. Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo menyatakan, perusahaan siap menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi peserta pidana kerja sosial, serta mendukung pengembangan keterampilan produktif agar mereka bisa kembali berperan di masyarakat.

Sebagai pidana pokok baru di KUHP Nasional, program ini bertujuan:

  1. Mengurangi penjatuhan pidana penjara
  2. Menurunkan kepadatan sel penjara
  3. Memberikan kesempatan interaksi sosial yang bermakna bagi terpidana
  4. Mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitatif yang humanis
    Dengan terjalinnya MoU dan PKS ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo berkomitmen untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, produktif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat.
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600