Melawi, Mentari Khatulistiwa.co.id
Sejumlah pihak di Kabupaten Melawi, antara lain perwakilan wartawan, LSM, dan pelaku usaha, secara tegas membantah tudingan yang dimuat oleh Kalimantan Post Online terkait dugaan setoran uang Rp500 ribu per unit pickup tiap kali melintas yang disebut mengalir kepada oknum wartawan dan LSM dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal di jalur Melawi–Sintang.
Lilik Hidayatullah, perwakilan wartawan Melawi, menyampaikan bantahan keras dan menilai isi berita tidak disusun secara berimbang serta tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang disebutkan.
“Kami menolak dengan tegas tudingan yang mengaitkan wartawan Melawi dengan praktik setoran seperti yang diberitakan. Pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak profesional, dan tidak melalui konfirmasi sebagaimana prinsip dasar jurnalistik,” tegasnya,Rabu (21/1/26)
Menurut Lilik, penyebutan wartawan secara umum dalam dugaan praktik ilegal tanpa bukti jelas telah mencederai marwah pers dan menimbulkan stigma negatif terhadap insan pers yang bekerja secara profesional di daerah tersebut.
Hal senada disampaikan Sekretaris LSM DPC Projamin Kabupaten Melawi, Agus Husni. Ia menilai pemberitaan tersebut telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik LSM yang selama ini aktif melakukan fungsi kontrol sosial secara independen.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang secara sepihak menuding LSM dan wartawan menerima aliran dana tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk generalisasi yang merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga,” ujar Agus Husni.
Ia menegaskan bahwa LSM Projamin tidak pernah terlibat dalam praktik pembiaran maupun perlindungan kegiatan ilegal, dan meminta pihak media terkait untuk melakukan klarifikasi terbuka serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Supri, pengusaha mebel di Melawi yang namanya juga disebut dalam berita, turut membantah keras isi pemberitaan. Ia menyatakan tudingan adanya setoran kepada wartawan sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi, serta tidak ada upaya konfirmasi dari pihak Kalimantan Post Online sebelum publikasi.
“Apa yang diberitakan itu tidak benar. Tidak pernah ada setoran kepada wartawan seperti yang dituduhkan. Selain itu, tidak pernah ada upaya konfirmasi dari wartawan Kalimantan Post kepada saya sebelum berita itu diterbitkan,” tegas Supri.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah merugikan nama baiknya sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara terbuka dan sesuai aturan, serta berharap media bersangkutan bertanggung jawab dengan melakukan klarifikasi dan pemberitaan lanjutan yang berimbang.
Para pihak yang dirugikan menegaskan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan kehutanan. Namun, mereka juga mengingatkan agar media menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak lain.
(Timred)
























