Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahPolri

Kapolres Melawi Imbau Waspada Karhutla Jelang Musim Kemarau, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

30
×

Kapolres Melawi Imbau Waspada Karhutla Jelang Musim Kemarau, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Share this article

Melawi,Mentari Khatulistiwa.co.id Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring dengan datangnya musim kemarau.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian Polres Melawi dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta mencegah dampak buruk Karhutla terhadap kesehatan.

Kapolres menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga untuk tidak menggunakan cara pembakaran dalam membuka lahan karena dapat menimbulkan bahaya besar bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Jangan meninggalkan sumber api atau bara api di kawasan hutan dan lahan, sekecil apa pun, karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap indikasi atau kejadian Karhutla kepada pihak Kepolisian, aparat terkait, atau melalui Call Center 110.

“Lebih lanjut, mari kita saling mengingatkan dan menumbuhkan kepedulian bersama terhadap bahaya Karhutla, baik di lingkungan keluarga maupun wilayah tempat tinggal,” ajaknya.

“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama seluruh masyarakat, kita dapat menjaga Melawi tetap aman, sehat, dan lestari untuk generasi mendatang,” tegas AKBP Kamis(22/1/26)

Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dihukum penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Melalui imbauan ini, Polres Melawi berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan Karhutla semakin meningkat agar tidak terjadi kerugian bagi semua pihak.

Humas Res Mlw (Arb)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600