JAKARTA–Mentarikhatulistiwa.co.id-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyerahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at (9/1). Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.
Kegiatan penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh tersangka IDP pada tahun 2021 hingga 2022, dengan melibatkan empat perusahaan sebagai penerbit faktur yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL. Faktur fiktif yang dibuat kemudian dijual kepada perusahaan pengguna dengan imbalan sebesar sebagian persentase dari nilai PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya telah dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak menghadiri tanpa alasan yang sah. Akibatnya, tim penyidik DJP bekerja sama dengan Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka IDP diancam dengan pidana sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu penjara 2 hingga 6 tahun serta denda 2 hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur tersebut,” jelas Rosmauli tegas.
DJP berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan praktik penggelapan pajak. “Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran yang merugikan negara,” pungkasnya. (Red)
























