Jakarta,–Mentarikhatulistiwa.co.id-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten tengah menyidik dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan badan afiliasi, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki hubungan erat melalui kesamaan pengurus serta pemegang saham.
Penyidikan ini berawal dari hasil analisis data yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dugaan pelanggarannya adalah penyampaian Surat Pemberitahuan maupun keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.
Modus Operandi yang Dilacak
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan berbagai trik untuk menghindari pemungutan PPN, antara lain:
Pemanfaatan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan
Tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam laporan pajak
Manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN
Potensi kerugian negara yang diakibatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar, meskipun angka tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring dengan pengumpulan alat bukti.
Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
Dalam penyidikan ini, DJP telah mengambil langkah-langkah resmi: menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak perusahaan dan Kejaksaan, serta mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang telah dilaksanakan pada 28 Januari lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami mengimbau semua Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(hen)
























