JAKARTA,mentarikhatulistiwa.co.id – Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, pada hari Seni, 9 Februari, 2026, menuntut penegakan hukum tegas terhadap PT Tristaco Mineral Makmur.
Aksi yang dimulai sejak pagi hari tersebut diawali di Gedung Kejagung RI. Massa membawa spanduk dan poster tuntutan, mendesak Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur atas dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, termasuk indikasi perambahan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan sebelum terbitnya RKAB.
Menanggapi aksi tersebut, Perwakilan Kejagung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Herwan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi massa aksi dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menerima aduan dan aspirasi yang disampaikan. Seluruh laporan masyarakat tentu akan ditelaah dan diproses sesuai dengan ketentuan dan kewenangan Kejaksaan,” ujar Herwan kepada perwakilan massa aksi.
Usai menyampaikan tuntutan di Kejagung RI, massa kemudian bergerak menuju Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melanjutkan aksi.
Di lokasi kedua, Doni, selaku Humas Dirjen Minerba, memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan massa agar RKAB PT Tristaco Mineral Makmur tidak diterbitkan.
“Terkait aduan tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Gakkum sebagai bahan evaluasi, khususnya terkait dugaan kasus perambahan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan sebelum adanya RKAB,” jelas Doni.
Pernyataan tersebut disambut dengan desakan massa agar Dirjen Minerba benar-benar menunda bahkan menolak penerbitan RKAB sebelum seluruh persoalan hukum perusahaan tersebut diselesaikan secara transparan.
Sementara itu, Ateng Tenggara, selaku Jenderal Lapangan aksi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik pertambangan yang dinilai merugikan daerah dan lingkungan.
“Kami datang jauh-jauh dari Konawe Utara untuk memastikan negara hadir. Kami mendesak Kejagung RI segera memeriksa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur dan meminta Dirjen Minerba tidak menerbitkan RKAB. Jangan sampai negara kalah oleh korporasi,” tegas Ateng.
Ia juga menegaskan bahwa konsorsium akan terus mengawal kasus ini dan siap kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan berjalan tertib. Konsorsium menyatakan, tekanan publik akan terus dilakukan hingga aparat penegak hukum dan regulator pertambangan bertindak tegas, adil, dan transparan terhadap PT Tristaco Mineral Makmur.
























