Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial S, Direktur PT JKM, beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Penyerahan dilakukan di Gedung Kejari Pontianak, Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 6, Kecamatan Pontianak Kota.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 3 Februari 2026. PT JKM merupakan perusahaan pengusaha bahan galian batuan komoditas tanah urug yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur.
Tersangka S diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (terbaru diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023). Adapun perbuatan yang diduga dilakukan antara lain:
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN Februari, Maret, Mei, dan Juni 2023 secara sengaja.
- Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT Masa PPN Januari, April, serta Juli-Desember 2023.
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat, Tangguh Dewantara.
Atas dugaan tersebut, S terancam pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang. Sebelum proses berlanjut ke tahap pidana, pihak DJP telah melakukan langkah persuasif berupa sosialisasi, imbauan, dan pemeriksaan khusus, namun tidak mendapatkan respon positif dari tersangka.
Sesuai ketentuan, tersangka masih memiliki hak untuk melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif sebesar Rp2.912.153.420,- guna menghentikan penyidikan atau sebagai pertimbangan penuntutan tanpa pidana penjara.
“Kami berharap proses ini memberikan efek jera agar seluruh wajib pajak selalu memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan,” pungkas Tangguh. (RED)
























