Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumKebudayaan

Dilarang Temui Klien di Rutan Polresta Pontianak, Pengacara Protes Keras: “Hak Kami Diatur dalam KUHAP”

1
×

Dilarang Temui Klien di Rutan Polresta Pontianak, Pengacara Protes Keras: “Hak Kami Diatur dalam KUHAP”

Share this article

Pontianak-Mentarikhatulistiwa.co.id-Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum salah satu tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pontianak, melayangkan protes keras setelah dilarang menemui kliennya. Padahal kedatangannya bertujuan untuk meminta tanda tangan klien guna menyelesaikan berkas pembelaan hukum, namun aksesnya ditolak petugas jaga dengan dalih mengacu pada Prosedur Operasional Standar (SOP) internal.

Sebagai pengacara, Herman menegaskan bahwa hak untuk bertemu dengan klien diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pasal 69, 70, dan 71 KUHAP menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menemui kliennya kapan saja demi kepentingan pembelaan,” ujarnya pada hari Kamis.

Herman menilai bahwa pembatasan akses dengan alasan SOP merupakan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Menurutnya, aturan tingkat teknis tidak boleh menganulir hak-hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang nasional maupun UUD 1945, mengingat SOP berada pada hierarki hukum yang lebih rendah.

“Hambatan ini tidak hanya mengganggu tugas profesi advokat, tetapi juga merugikan hak tahanan untuk mendapatkan pendampingan hukum yang optimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Herman juga meminta Kapolresta Pontianak untuk mengevaluasi kinerja petugas jaga tahanan. Ia menekankan pentingnya literasi hukum bagi aparat di lapangan agar memahami fungsi penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana.

“Sangat berisiko jika aparat penegak hukum justru tidak memahami hukum acara pidana. Hak advokat dan hak klien adalah pilar sistem peradilan yang harus dijaga bersama,” imbuhnya.

Pengacara ini berharap ke depannya tidak ada lagi pembatasan terhadap penasihat hukum selama prosedur yang dijalankan sesuai ketentuan KUHAP, serta mendesak adanya perbaikan agar penegakan hukum di lingkungan Polresta Pontianak berjalan lebih profesional dan berkeadilan.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600