Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahKebudayaanPendidikan

Antisipasi Dampak Nikah Siri, BKMT Tayan Hilir Gelar Kajian Ramadan dengan Antusiasme Tinggi

34
×

Antisipasi Dampak Nikah Siri, BKMT Tayan Hilir Gelar Kajian Ramadan dengan Antusiasme Tinggi

Share this article


TAYAN HILIR ,mentarikhatulistiwa.co.id– Pengurus Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Tayan Hilir menggelar kegiatan strategis bertajuk “Kajian Ramadan Ahad 1” pada Minggu (22/02/2026). Bertempat di Masjid Muhammadiyah Dusun Sungai Putat, kegiatan ini mengangkat tema krusial: “Bijak Sebelum Melangkah: Dampak Nikah Siri Terhadap Kehormatan dan Hak Keluarga.”

Acara ini menghadirkan narasumber Ustad H. Eko Setyo Nugroho, S.HI., yang mengupas tuntas persoalan nikah siri dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.

Sambutan Ketua BKMT Tayan Hilir

Ketua PC BKMT Tayan Hilir, Sri Sartika, S.Ag., dalam sambutannya menekankan bahwa edukasi ini sangat penting mengingat fenomena nikah siri masih sering ditemukan di tengah masyarakat.

“Kami ingin para ibu-ibu anggota BKMT menjadi garda terdepan dalam keluarga dan lingkungan. Nikah siri sering kali menyisakan persoalan rumit di kemudian hari, terutama terkait perlindungan hak istri dan masa depan anak. Melalui kajian ini, kami berharap masyarakat lebih bijak dan memahami bahwa pernikahan yang tercatat secara negara bukan sekadar administrasi, tapi bentuk perlindungan martabat keluarga,” ujar Sri Sartika.

Antusiasme Peserta dan Organisasi Islam

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Tidak hanya dihadiri oleh ibu-ibu anggota BKMT, perwakilan dari berbagai organisasi Islam di Tayan Hilir pun turut hadir memenuhi shaf masjid.

Diskusi berlangsung hangat saat sesi tanya jawab. Banyak peserta yang berkonsultasi mengenai solusi hukum bagi mereka yang sudah terlanjur melakukan nikah siri agar bisa segera mendapatkan pengakuan resmi melalui isbat nikah di Pengadilan Agama.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Ustad H. Eko Setyo Nugroho dalam paparan materinya menjelaskan bahwa meski secara agama nikah siri bisa dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat, namun secara hak perdata, istri dan anak sangat rentan dirugikan.

“Tanpa buku nikah, anak akan kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran dan hak waris pun menjadi lemah di mata hukum. Inilah yang harus kita cegah sejak dini,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi gerakan literasi hukum pernikahan di Tayan Hilir, sehingga ke depannya tidak ada lagi kaum perempuan yang dirugikan akibat ketidaktahuan akan dampak nikah di bawah tangan.

Penulis: Septi Nuri/Sekretaris BKMT Tayan Hilir
Lokasi: Masjid Muhammadiyah, Dusun Sungai Putat.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600