Kayong Utara-Mentarikhatulistiwa.co.id-Berbagai tongkang bauksit yang berlabuh tambat di sekitar muara Sungai Teluk Melano menjadi sorotan. Kepala Kantor UPP Kelas III Teluk Batang, Ir. Aksar.ST., MT, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan himbauan kepada para nakhoda melalui agen pelayaran, salah satunya melalui Surat Himbauan Nomor AL.202/1/1/UPP.TBG/2024 tanggal 16 Mei 2024.
“Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perbitan Surat Persetujuan Berlayar, apabila SPB sudah terbit, kapal harus dalam waktu 1×24 jam meninggalkan pelabuhan asal dan berlayar ke tujuan,” tegas Aksar.
Meski demikian, pihaknya juga mempertimbangkan faktor keselamatan pelayaran. Berdasarkan pemantauan, muara Sungai Teluk Melano kini sangat dangkal dengan kedalaman sekitar 1 hingga 1,5 meter pada saat surut, sehingga kapal tidak dapat melewatinya tanpa khawatir kandas. “Apabila dipaksakan, alur sungai bisa tertutup dan dampaknya akan lebih merugikan,” jelasnya.
UPP Kelas III Teluk Batang berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran. Aksar kembali menegaskan agar para nakhoda segera bergerak jika persyaratan keberangkatan terpenuhi dan pasang air mencapai titik aman. “Selama menunggu, tongkang dan tugboat wajib memasang lampu isyarat, tugboat tidak boleh meninggalkan tongkang, serta menjaga lingkungan dengan tidak menambatkan tali kapal ke tanaman pinggiran sungai,” pinta dia.
Sementara itu, seorang masyarakat di Kecamatan Simpang Hilir mengaku bahwa praktik berlabuh sembarangan di muara Teluk Melano bukan hal baru. “Ini sudah menjadi kebiasaan buruk,” keluhnya.
Ia berharap penanganan tidak hanya sebatas teguran, melainkan diberikan tindakan tegas. “Praktik ini telah menggangu mata pencaharian nelayan lokal selama ini. Kita tunggu reaksi tindakan tegas dari instansi terkait, jangan hanya sekadar ngomong dan janji saja,” kritiknya.(tom/hen)























