Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumPolri

Hakim Hukum Dr. Herman Hofi Munawar: Penindakan di Sektor Pertambangan Harus Didahului Audit Perizinan, Hindari Publikasi Terlalu Dini

5
×

Hakim Hukum Dr. Herman Hofi Munawar: Penindakan di Sektor Pertambangan Harus Didahului Audit Perizinan, Hindari Publikasi Terlalu Dini

Share this article

Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Gerakan pemanggilan pihak terkait pemberian izin pertambangan dan penggeledahan tempat penyimpanan dokumen yang diduga tidak sah oleh kejaksaan telah menjadi sorotan publik. Namun, pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tidak bersalah dan menghindari publikasi yang terlalu dini tanpa dasar audit yang matang.

Menurutnya, publikasi pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara masif berisiko melanggar Presumption of Innocence. Hal ini dapat membentuk opini publik yang menghakimi sebelum ada kejelasan hukum, bahkan berpotensi merusak marwah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengganggu kepastian investasi. “Belum tentu setiap kesalahan dalam Rencana Kebutuhan Anggaran Biaya (RKAB) adalah tindakan koruptif,” tegasnya.

Dr. Herman menekankan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan adalah Audit Perizinan dan Kepatuhan sebagai “panglima” dalam menangani kasus yang kompleks ini. Tujuan audit adalah untuk membedah apakah terjadi maladministrasi dan adanya niat jahat (mens rea).

“Jika ditemukan penyimpangan prosedur penerbitan RKAB tanpa aliran dana ilegal atau niat jahat, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum administrasi, bukan pidana. Kita harus menghindari kriminalisasi masalah hukum administrasi menjadi pidana,” jelasnya. Pidana korupsi baru bisa diterapkan jika ada bukti bahwa kesalahan prosedur dilakukan dengan imbalan suap atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara.

Ia menambahkan, saksi dari Kementerian ESDM seharusnya diperlakukan sebagai sumber data primer untuk memetakan alur distribusi kewenangan. Audit perizinan juga akan menjawab pertanyaan mendasar seperti apakah produksi di lapangan sesuai dengan kuota RKAB, serta bagaimana sistem pengawasan antara pusat dan daerah.

“Meskipun kita mengapresiasi energi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dalam membongkar dugaan penyimpangan, kami berharap pihak kejaksaan mengedepankan penyelidikan diam-diam (silent investigation) melalui audit forensik dokumen perizinan terlebih dahulu,” ujarnya. Hukum tidak boleh bekerja seperti pemadam kebakaran yang riuh, ia tambahkan.

Jika audit menemukan indikasi korupsi yang kuat, baru publikasi dapat dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Sebaliknya, jika hanya masalah administratif, maka perlu dilakukan pembinaan dan perbaikan sistem agar celah penyimpangan bisa ditutup secara permanen.

“Penegakan hukum di sektor tambang harus mampu membedakan mana ‘pencuri’ dan mana ‘birokrat yang salah input data’. Tanpa audit perizinan yang mendalam, penindakan hukum hanya akan menjadi panggung politik yang mengaburkan kebenaran materiil,” pungkas Dr. Herman.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600