Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahKebudayaanPendidikan

Eksklusivitas Informasi Tangcity Mall Dikecam, Sejumlah Media Online Soroti Diskriminasi Liputan

15
×

Eksklusivitas Informasi Tangcity Mall Dikecam, Sejumlah Media Online Soroti Diskriminasi Liputan

Share this article

|TANGERANG KOTA,mentarikhatulistiwa.co.id– Polemik mengenai pembatasan akses liputan terhadap sejumlah jurnalis lokal dalam kegiatan sosial bertajuk “1.000 Keberkahan Ramadan bersama 1.000 Anak Yatim” yang diselenggarakan oleh manajemen Tangcity Mall di Ballroom Novotel Tangerang pada Jumat, 6 Maret 2026, memunculkan perdebatan serius mengenai batas antara pengelolaan acara seremonial dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Peristiwa ini menjadi perhatian kalangan jurnalis setelah diketahui adanya pembatasan akses liputan terhadap media tertentu, meskipun dalam agenda kegiatan tercantum secara resmi sesi konferensi pers sebagai bagian dari rangkaian acara publik.

Dalam dinamika praktik jurnalistik modern, keberadaan konferensi pers bukan sekadar agenda protokoler, melainkan mekanisme komunikasi publik yang bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas melalui media massa. Oleh karena itu, ketika sebuah korporasi atau institusi menyelenggarakan kegiatan yang secara eksplisit mencantumkan sesi “Press Conference Media”, kegiatan tersebut secara substansial memasuki ranah kepentingan publik. Dalam konteks inilah muncul pertanyaan kritis dari kalangan jurnalis mengenai kebijakan pembatasan kehadiran media yang dinilai tidak sepenuhnya transparan.

Sejumlah jurnalis media daring di Kota Tangerang menilai bahwa pembatasan akses liputan terhadap sebagian media lokal berpotensi menimbulkan kesan eksklusivitas informasi. Padahal, kegiatan sosial yang melibatkan santunan terhadap anak yatim merupakan agenda kemasyarakatan yang memiliki nilai pemberitaan luas. Dengan demikian, mekanisme komunikasi publik dalam kegiatan tersebut diharapkan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, terutama ketika media diundang untuk meliput dan menyampaikan pesan kegiatan kepada masyarakat.

Lulu Zaerina Sebagai Sekretaris II AWII (Aliansi Wartawan Independent Indonesia) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banten turut menyampaikan bahwa esensi keberadaan wartawan dalam sebuah kegiatan publik bukanlah semata-mata menghadiri seremonial, melainkan menjalankan mandat profesi untuk melakukan verifikasi informasi secara langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa konferensi pers pada hakikatnya merupakan ruang komunikasi terbuka antara narasumber dan media, sehingga prinsip kesetaraan akses informasi menjadi bagian penting dari etika komunikasi publik.

Menurutnya, keberatan yang muncul dari kalangan jurnalis tidak berkaitan dengan aspek fasilitas acara atau logistik kegiatan, melainkan berkaitan langsung dengan akses terhadap informasi publik. Dalam praktik jurnalistik profesional, wartawan memiliki kewajiban melakukan konfirmasi, pengumpulan data, serta dokumentasi peristiwa secara langsung guna memastikan akurasi informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Peristiwa ini kemudian memunculkan diskursus hukum yang mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan utama perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 4 ayat (3), ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam menjamin bahwa aktivitas jurnalistik dapat berjalan tanpa hambatan yang bersifat diskriminatif.

Selain itu, dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama juga disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Ketentuan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kebebasan pers merupakan bagian integral dari sistem demokrasi yang menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.

Dalam perspektif hukum komunikasi publik, perbedaan mendasar antara “acara privat” dan “acara publik” juga menjadi faktor penting dalam menilai situasi ini. Sebuah kegiatan internal perusahaan pada dasarnya dapat membatasi akses secara ketat karena berada dalam ruang privat organisasi. Namun, ketika kegiatan tersebut dipublikasikan secara luas, melibatkan masyarakat umum, serta menghadirkan sesi konferensi pers sebagai bagian dari agenda resmi, maka kegiatan tersebut secara substansial memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih luas.

Oleh karena itu, sejumlah kalangan jurnalis menilai bahwa manajemen komunikasi publik sebuah korporasi idealnya mengedepankan prinsip inklusivitas dalam menjalin hubungan dengan media. Kemitraan antara institusi dan pers pada hakikatnya merupakan relasi profesional yang bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diverifikasi secara independen dan disajikan secara berimbang.

Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi momentum refleksi mengenai pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan hubungan media atau media relations. Dalam praktik komunikasi korporasi modern, keterbukaan terhadap media lokal sering kali menjadi indikator penting dalam membangun reputasi perusahaan di tengah masyarakat. Media lokal memiliki kedekatan langsung dengan dinamika wilayah dan audiens setempat, sehingga keberadaannya sering menjadi jembatan utama antara kegiatan korporasi dan publik di daerah.

Pengamat komunikasi publik menilai bahwa polemik semacam ini seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara penyelenggara kegiatan dan komunitas jurnalis. Prinsip transparansi dan kesetaraan akses informasi menjadi kunci penting dalam menjaga hubungan profesional yang sehat antara dunia usaha dan insan pers.

Peristiwa yang terjadi di lingkungan Kota Tangerang tersebut kini menjadi bahan diskusi di kalangan jurnalis mengenai praktik terbaik dalam penyelenggaraan konferensi pers dan pengelolaan komunikasi publik oleh institusi swasta maupun pemerintah. Para jurnalis berharap bahwa polemik ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar di masa mendatang tidak terjadi lagi kesalahpahaman mengenai batas antara pengaturan teknis acara dan penghormatan terhadap hak pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pada akhirnya, prinsip dasar yang menjadi fondasi dalam hubungan antara media dan institusi adalah penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui. Pers hadir bukan sekadar sebagai tamu dalam sebuah acara, melainkan sebagai perantara informasi yang menjembatani masyarakat dengan berbagai peristiwa yang memiliki nilai kepentingan publik. Ketika prinsip tersebut dijaga dengan baik, maka komunikasi publik yang sehat dan transparan dapat terbangun secara berkelanjutan di tengah kehidupan demokrasi.

(Redaksi)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600