Mempawah ,mentarikhatulistiwa.co.id- Anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang juga Ketua Fraksi PKB, Razali, mengingatkan masyarakat yang akan membeli kebutuhan bulan suci Ramadan dan menjelang hari Lebaran agar cerdas, teliti dan cermat saat membeli produk makanan baik dalam bentuk kalengan maupun kemasan plastik. Selain itu, masyarakat diminta untuk memperhatikan kondisi fisik maupun masa kadaluarsa suatu produk pangan.
“Jika kemasan pangan itu rusak atau penyok maupun warna yang mencolok dan berbau tak sedap, maka masyarakat diminta untuk tidak membelinya. Begitu juga dengan makanan yang diduga ilegal maupun masa kadaluarsanya sudah habis. Untuk itu, masyarakat harus cerdas dalam membeli segala macam produk,” ungkap Razali, Kamis (12 Maret 2026).
Ditambahkan Razali, terkait kemungkinan terjadinya peredaran produk makanan di pasar tradisional dan modern yang terindikasi sudah kadaluarsa atau mengandung bahan pengawet berbahaya, agar masyarakat untuk lebih teliti membeli. Caranya, dengan memerhatikan KLIK, yakni kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Keutuhan kemasan mutlak dilakukan.
“Saya minta sebelum membeli barang, makanan ataupun minuman, masyarakat harus memperhatikan kondisi dan label serta tanggal kedaluarsa produknya, jangan segan mengembalikan barang jika ternyata sudah rusak,” tuturnya.
Selain itu, Razali mengingatkan, kepada masyarakat jangan membeli produk yang penyok, berkarat, atau bekas gigitan tikus. Biasakan membaca label pada kemasan, apakah ada bahan yang menyebabkan alergi atau memicu gangguan kesehatan.
“Izin edar yang tercantum pada kemasan sebaiknya juga dicek. Keberadaan izin edar sangat diperlukan sebagai jaminan kualitas produk yang dipasarkan,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, Razali berharap, kepada SKPD terkait agar selalu aktif memantau bahkan melakukan pengawasan produk makanan ataupun minuman yang beredar di pasaran.
“Karena tidak semua masyarakat yang paham dan cerdas dalam memilih barang yang baik.” jelasnya.
Lebih jauh, Razali menambahkan, masyarakat selaku konsumen juga berhak mendapatkan jaminan tidak adanya makanan ataupun minuman kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat yang beredar.
“Baik dalam bentuk pelabelan serta kemasan yang mungkin masih beredar di pasaran jelang bulan suci Ramadan dan menjelang hari Lebaran,” pungkasnya.
Penulis : Yanto























