Melawi, Mentari Khatulistiw.co.id Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan peringatan keras terkait pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Melalui surat edaran resmi tertanggal 18 Maret 2026, Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh kepala daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak boleh lengah dalam mengawasi penyaluran BBM di lapangan.
Surat tersebut secara tegas menginstruksikan bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat untuk memastikan distribusi BBM berjalan normal, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan pembelian tidak wajar yang berpotensi merugikan masyarakat.
Penekanan utama dalam surat itu tertuju pada peran Forkopimda. Mereka diminta tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga aktif turun langsung melakukan pengawasan di SPBU serta mengambil langkah penertiban jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Koordinasi Forkopimda harus diperkuat sesuai tugas dan kewenangan, khususnya dalam mengawasi penyaluran BBM,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan pemantauan intensif di setiap SPBU, serta melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi, terutama menjelang momen rawan seperti hari besar keagamaan, di mana konsumsi BBM cenderung meningkat.
Tak hanya itu, aparat di daerah diingatkan untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan situasi, termasuk praktik penimbunan maupun distribusi ilegal.
Dengan adanya instruksi ini, publik kini menaruh harapan besar agar Forkopimda benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bukan sekadar formalitas koordinasi di atas kertas.
(Frans Som)























