Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Dua Mantan Kepala Desa di Bengkayang di Vonis Penjara Satu Tahun Sepuluh Bulan Serta Wajib Membayar Denda dan Uang Pengganti

7
×

Dua Mantan Kepala Desa di Bengkayang di Vonis Penjara Satu Tahun Sepuluh Bulan Serta Wajib Membayar Denda dan Uang Pengganti

Share this article

Bengkayang,mentarikhatulistiwa.co.id- Dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merupakan mantan Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang masing-masing Anjat (46) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak dan Petrus (45) menjabat sebagai Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo di jatuhi hukuman atau Vonis pidana penjara 1 (Satu) Tahun 10 (Sepuluh) Bulan.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk dan Petikan Putusan Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk, mantan Kepala Desa Malo Jelayan Anjat (46) dan mantan kepala desa Suka Damai Petrus (45) divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kukuh Yudha Prakasa, S.H, M.H baru-baru ini saat ditemui dikantornya menyatakan,”berdasarkan putusan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Rabu (17/12/2025) oleh Arif Budiono, S.H,M.H selaku Hakim Ketua didampingi Dr.Aries Saputro, S.H, M.H dan Nurmansyah, S.H,M.H hakim-hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat (19/12/2025) oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Rony Budiman, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak serta dihadiri oleh Fajar Prasetyo Abadi, S.H, M.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya Lipi, S.H dan rekan beralamat di Jalan Amanah Nomor 26, RT.28/RW 24 Dusun Kenanga II, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, maka terhadap terdakwa Anjat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kemudian terdakwa Anjat juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp.318.667.082,77′- dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (bulan) setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Petrus mantan kepala desa Suka Damai Kecamatan Ledo juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan denda sejumlah Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kemudian terdakwa Petrus juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp.469.908.147,39,-, dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (bulan) setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (delapan) bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua mantan Kepala Desa ini, baik Anjat mantan kepala desa Malo Jelayan kecamatan Teriak dan Petrus mantan Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan.

Penulis : Kurnadi

Publish : Red

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600