Melawi,Mentari Khatulistiwa
Co.id- Hampir satu tahun sejak insiden ledakan dan kebakaran kapal motor saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Tanjung Ella Hilir, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, pada Kamis, 26 Juni 2025, penanganan kasus ini justru terkesan berjalan di tempat. Tidak adanya penetapan tersangka hingga kini memunculkan pertanyaan serius, apakah proses hukum masih berjalan, atau justru terhenti di tengah jalan?
Peristiwa tragis tersebut menewaskan satu orang kru kapal akibat luka bakar berat, sementara dua kru lainnya mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis.
Fakta adanya korban jiwa semestinya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera mengungkap unsur pidana di balik kejadian ini.
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, insiden bermula saat aktivitas pemindahan BBM dari truk tangki ke dalam drum yang berada di atas kapal motor.
Proses ini diduga dilakukan tanpa standar operasional keselamatan yang memadai. Dalam situasi rawan tersebut, muncul percikan api yang kemudian memicu ledakan dan kebakaran hebat.
Dugaan kelalaian menjadi titik krusial yang hingga kini belum terjawab secara hukum. Aktivitas pemindahan BBM ke drum di atas kapal bukan hanya berisiko tinggi, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi distribusi BBM serta standar keselamatan kerja.Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas praktik tersebut?
Secara yuridis, jika terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur kewajiban keselamatan pelayaran yang apabila dilanggar dapat berujung pada sanksi pidana.
Lebih jauh, aspek legalitas distribusi BBM juga patut disorot. Pengisian BBM ke dalam drum di atas kapal menimbulkan dugaan adanya praktik distribusi ilegal atau setidaknya tidak sesuai prosedur resmi. Aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada penyelidikan teknis kebakaran, tetapi juga menelusuri rantai distribusi BBM,mulai dari sumber, izin, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan kesinambungan proses hukum, mengingat pejabat yang menangani perkara ini saat awal kejadian—baik Kapolsek maupun Kasat Reskrim,kini telah berganti. Apakah pergantian jabatan berdampak pada mandeknya penanganan perkara?
Secara prinsip, proses hukum tidak boleh bergantung pada individu pejabat. Penanganan perkara adalah tanggung jawab institusi, bukan personal. Oleh karena itu, pergantian jabatan tidak dapat dijadikan alasan terhentinya proses penyidikan.
Jika hingga kini belum ada kejelasan, maka hal tersebut justru mengindikasikan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat kepolisian, khususnya Polres Melawi, membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan, siapa saja yang telah diperiksa, dan apa kendala yang dihadapi.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Tanpa transparansi dan kepastian hukum, bukan tidak mungkin muncul persepsi adanya pembiaran atau bahkan upaya menutup-nutupi fakta.
Sementara itu, masyarakat sekitar lokasi kejadian dilaporkan masih menyimpan trauma dan secara tegas menolak kembali adanya aktivitas bongkar muat BBM di wilayah tersebut. Aspirasi itu telah disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret yang menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi warga.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum, apakah mampu menuntaskan perkara secara profesional, atau justru membiarkannya tenggelam seiring waktu?
(Frans Som)























