Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Pondok Pesantren Al-Adaby Diduga Menjadi Gudang Penampung BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal

7
×

Pondok Pesantren Al-Adaby Diduga Menjadi Gudang Penampung BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal

Share this article

Mempawah,mentarikhatulistiwa.co.id – Dugaan praktik mafia BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal dikawasan pondok pesantren Al-Adaby Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kembali mencuat.

Gudang ilegal tersebut milik seorang pria berinisial AL menjadi pusat penampungan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat ditengah ke khawatiran akan isyu kelangkaan BBM.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, salah satu narasumber, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan biasanya ada tiga mobil tangki pengangkut minyak solar industri yang masuk kelokasi tersebut. Berselang beberapa jam kemudian mereka keluar dan menuju arah Pontianak.

“Biasanya ada dua sampai tiga mobil tangki minyak industri masuk kelokasi pondok pesantren tersebut, setelah beberapa jam kemudian mereka keluar dan menuju arah Pontianak. Mobil pengangkut BBM ilegal tersebut berwarna biru putih namun untuk nama PT yang tertulis di samping tangki tidak dapat saya pastikan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil informasi yang diterima kemudian awak media melakukan investigasi ke pondok pesantren Al-Adaby Desa Sungai Bakau Besar Laut, Minggu malam 5 April 2026, benar adanya gudang penampung yang dipenuhi drum-drum dan tabung baby tank yang berisikan minyak BBM jenis solar.

Aksi curang ini dilakukan pada malam hari, dugaan adanya penyelewengan minyak solar bersubsidi semakin diperkuat dengan adanya aktifitas sebuah mobil tangki BBM berwarna biru putih yang sudah siap untuk melakukan pengisian.

Sementara itu, Ketua LSM Legatisi Kabupaten Mempawah, Andi Kamaruddin angkat bicara, terkait adanya kegiatan yang sudah jelas melakukan penyelewengan maupun penimbunan minyak BBM bersubsidi dalam jumlah yang banyak kemudian dijual kembali untuk mencari keuntungan yang lebih besar adalah suatu tindakan pidana. Didalam hal ini sudah jelas adanya kerugian terhadap Negara.

“Kita sudah mengetahui kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, sudah beberapa kali terjadi keributan di lokasi SPBU Bakau Besar namun tak ada tindakan yang tegas terkait penyelewengan minyak BBM solar bersubsidi,” tegasnya.

Lanjutnya lagi, Andi menilai kepemimpinan Kapolres Mempawah didalam penegakan hukum terhadap mafia-mafia solar BBM di Kabupaten Mempawah gagal total.

“Proses penegakan hukum masih seperti pola lama tumpul diatas tajam kebawah. Selama ini kita melihat kasus penertiban terhadap penyelewengan BBM bersubsidi hanya menyasar pada masyarakat kecil saja,” tuturnya.

Melalui media ini, Dirinya menyatakan tantangan terhadap Kapolres Mempawah mampu atau tidaknya dalam mengungkap kasus penyelewengan minyak bersubsidi dilokasi ini.

“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama artinya sudah ada dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam menikmati keuntungan dari peredaran penyelewengan minyak bersubsidi,” ujarnya.

Lebih jauh, Andi mengatakan, terkait penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan UU NO 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Saya berharap kepada pihak berwenang seperti, Polres Mempawah segera mengambil sikap yang tegas untuk para Pelaku Usaha Ilegal BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal, yang mana sudah merugikan negara serta melanggar hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Namun sayangnya ketika awak media mencoba untuk konfirmasi kepada pimpinan pondok pesantren, pimpinan lagi tidak berada ditempat. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp (WA) hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sungai Bakau Besar Laut, Iwan Supardi, juga tidak memberikan tanggapan resmi terkait bisnis ilegal tersebut.

Penulis : Tim

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600