Melawi,mentarikhatulistiwa.co.id — Sengketa tanah adat kembali mencuat di Kabupaten Melawi. Kali ini, warga Kelakik mempertanyakan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai hak turun-temurun, namun kini telah bersertifikat atas nama pihak lain dan berada dalam penguasaan sebuah koperasi.
Pada Rabu, 8 April 2026, Ketua Ikatan Warga Katab Kebahan (IWKK), Yusli, bersama Dewan Pembina H. Amri Kalam, SH., MH., menerima perwakilan warga Kelakik yang mengadukan persoalan tersebut.
Warga menegaskan, tanah yang disengketakan merupakan wilayah adat yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sejak lama. Dasar klaim itu merujuk pada dokumen tahun 1954 yang diterbitkan oleh Kewedanaan Sintang melalui Camat Nanga Pinoh, yang mencatat sekitar 70 warga sebagai pemilik tembawang di wilayah tersebut.
Namun, fakta berbeda muncul di lapangan. Lahan tersebut kini telah terbit sertifikat hak milik sejak sekitar tahun 1989, dalam sejumlah persil, dengan nama-nama yang disebut warga sama sekali tidak mereka kenal.
“Tidak pernah ada jual beli, hibah, ataupun penyerahan dalam bentuk apa pun kepada pihak koperasi,” ungkap perwakilan warga.
Lebih mengkhawatirkan, sejumlah nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut justru mengaku tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan. Fakta ini bahkan diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang dibuat pada tahun 2005, ditandatangani oleh pihak-pihak bersangkutan dan diketahui aparat desa serta kecamatan.
Sejarah lahan tersebut juga mencatat bahwa pada tahun 1978, sebagian wilayah adat sempat dipinjam pakai oleh PT Inhutani seluas 40 hektare untuk proyek persemaian reboisasi, melalui perjanjian resmi dengan kepala kampung saat itu. Namun, status pinjam pakai tersebut tidak pernah disebut sebagai dasar peralihan hak.
Ironisnya, dalam perkembangan terbaru, justru pihak koperasi melalui pengurusnya melaporkan warga dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana tanah adat yang memiliki jejak historis dan dokumen lama bisa beralih menjadi hak milik pihak lain tanpa proses yang diketahui pemiliknya?
Ketua IWKK, Yusli, menyatakan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian secara terbuka dan transparan.
“Kami menyarankan agar semua pihak duduk bersama, menjelaskan secara terang bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut bisa terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pembina IWKK, H. Amri Kalam, SH., MH., menyampaikan pernyataan lebih tegas. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik yang tidak wajar dalam proses peralihan status lahan tersebut.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan celah administrasi hingga hak adat masyarakat bisa berubah menjadi hak milik pihak lain tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti munculnya nama-nama dalam sertifikat yang tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut sebagai indikasi serius yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, maka tidak menutup kemungkinan adanya praktik terorganisir yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan tertentu.
“Kita akan telusuri secara menyeluruh. Jika tidak ada penjelasan yang logis dan sah, maka langkah hukum akan ditempuh,” tambahnya.
Meski demikian, warga diminta tetap tenang dan tidak terpancing emosi, sembari menyiapkan data dan bukti untuk memperkuat posisi mereka.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, karena tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan dan hak masyarakat adat yang dilindungi secara hukum.
*#TotakAraiNadaPutus























