Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
HukumNasionalUncategorized

KPK Sikat Tiga Bupati di Bulan Ramadhan, Jejak Korupsi Proyek Daerah Terkuak

6
×

KPK Sikat Tiga Bupati di Bulan Ramadhan, Jejak Korupsi Proyek Daerah Terkuak

Share this article

Melawi, Mentari Khatulistiwa.co.id
Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kembali diwarnai kabar memalukan dari dunia politik lokal. Dalam kurun waktu berdekatan sepanjang Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret tiga kepala daerah.

Mereka adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Ketiganya diamankan melalui operasi senyap di daerah masing-masing sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Penangkapan beruntun ini kembali menegaskan pola lama korupsi di daerah: permainan proyek, pengadaan barang dan jasa, serta relasi kekuasaan antara pejabat daerah dan pengusaha.

Dugaan Suap Proyek dan Jaringan Orang Dekat
Dalam operasi di Kabupaten Pekalongan, penyidik mengamankan Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing dan belanja daerah.Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan pihak swasta serta orang-orang dekat dalam lingkar kekuasaan kepala daerah.

Sumber penegak hukum menyebut, pola yang kerap terjadi adalah pengusaha yang ingin memperoleh proyek pemerintah harus melalui perantara orang kepercayaan kepala daerah.

Sementara itu di Bengkulu, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, sejumlah pejabat daerah, serta pihak swasta yang diduga terkait dengan transaksi suap proyek daerah. Dalam operasi tersebut, lebih dari sepuluh orang sempat diamankan. Penyidik turut menyita uang tunai, dokumen transaksi, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek.

Di Kabupaten Cilacap, penyidik juga mengamankan Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama beberapa pejabat daerah. Kasus yang tengah didalami diduga berkaitan dengan pengumpulan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait kepentingan tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten.

Pemeriksaan Intensif dan Pendalaman Aliran Dana
Ketiga kepala daerah tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam OTT.

Penyidik saat ini mendalami sejumlah aspek penting, antara lain:
aliran dana yang diduga terkait suap atau gratifikasi
keterlibatan kontraktor dan pengusaha proyek daerah
kemungkinan peran kerabat atau orang kepercayaan sebagai perantara
penggunaan perusahaan tertentu untuk mendapatkan proyek pemerintah
KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pola korupsi sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah.

Wakil Bupati Rejang Lebong Dilepas

Dalam OTT di Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja turut diperiksa penyidik. Namun setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam, KPK memutuskan tidak menahannya.
Hendri dilepas dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu dini hari (11/3/2026).

Wakil Ketua KPK menyatakan penyidik tidak menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Hendri Praja dalam kasus suap tersebut, sehingga statusnya tidak ditingkatkan menjadi tersangka.

Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, para kepala daerah tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 12 tentang suap kepada penyelenggara negara
Pasal 11 tentang penerimaan gratifikasi

Pasal 12 huruf e tentang pemerasan oleh pejabat negara
Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

Gelombang OTT terhadap kepala daerah bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, puluhan gubernur, bupati, dan wali kota terseret kasus serupa.

KPK kembali mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah adalah amanah publik, bukan ruang untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.

“KPK tidak akan berhenti menindak praktik korupsi, termasuk di tingkat pemerintah daerah. Kami mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan,” tegas pihak KPK.

Kasus yang menjerat tiga bupati di bulan Ramadhan ini menjadi alarm keras bagi pejabat publik, bahwa praktik suap dan permainan proyek daerah semakin mudah terungkap di tengah pengawasan publik yang semakin kuat.

(Frans Som)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600