Jakarta, Mentari Khatulistiwa.co.id
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebagai langkah darurat menutup celah penyalahgunaan yang kian masif di lapangan.
Kebijakan ini mengacu pada keputusan BPH Migas melalui SK Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, dengan batas maksimal pembelian 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi, baik Pertalite maupun Biosolar. Di sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta,Senin (6/4,/26)
Airlangga menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya serius pemerintah menertibkan distribusi BBM subsidi yang selama ini disinyalir bocor ke sektor non-subsidi, termasuk industri dan aktivitas tambang ilegal.
Di lapangan, praktik penyimpangan terindikasi berlangsung secara terorganisir. Antrean panjang di sejumlah SPBU bukan lagi fenomena biasa, melainkan diduga melibatkan penggunaan jerigen, drum, hingga tangki modifikasi tersembunyi di dalam kendaraan. Lebih jauh, modus penggunaan barcode kendaraan lama atau tidak aktif sebagai “kendaraan bayangan” untuk mengakali sistem distribusi juga mulai terungkap.
BBM hasil antrean tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kembali dengan harga di atas HET kepada spekulan, memperparah kelangkaan dan merugikan masyarakat yang berhak.
Pemerintah memberi peringatan keras kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah perbatasan hingga pedalaman di seluruh Indonesia agar tidak lengah, apalagi terlibat dalam praktik curang tersebut. Pengawasan akan diperketat, termasuk kewajiban pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi serta pelaporan distribusi secara berkala.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat luas dan stabilitas ekonomi,” tegas Airlangga.
Pemerintah juga membuka ruang penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik di tingkat operator SPBU maupun jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan celah kebijakan.
Frans_Red*























