Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumPolri

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tumbang Titi ,Beroprasi Lagi

3
×

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tumbang Titi ,Beroprasi Lagi

Share this article

Ketapang,mentarikhatulistiwa.co.id
Kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Ketapang kembali dipertanyakan. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Tumbang Titi dilaporkan kembali beroperasi di lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh Polres Ketapang.

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terbuka di wilayah Lembang Petai, Desa Kelampai hingga kawasan SP 4. Alat berat dan puluhan mesin dompeng kembali beroperasi tanpa hambatan berarti, seolah tak tersentuh penindakan lanjutan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang semakin menguat: apakah pengawasan berhenti setelah garis polisi dipasang?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pria berinisial U, warga Desa Saguan, Kecamatan Matan Hilir, diduga mengoperasikan dua unit ekskavator di lokasi tambang. Di Lembang Petai, terdapat sekitar 4 hingga 7 set mesin dompeng yang disebut berada di bawah kendali seseorang berinisial IS.

Sementara itu, di kawasan Air Merah SP 4, aktivitas berlangsung dalam skala lebih besar dengan sekitar 20 set mesin dompeng yang didukung kendaraan operasional jenis Hino. Aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Sungai Udang, dengan dugaan penguasaan oleh pria berinisial H A yang mengoperasikan alat berat.

Dengan skala operasi sebesar itu, publik menilai mustahil aktivitas berjalan tanpa terpantau. Pertanyaannya, di mana peran pengawasan dan tindak lanjut aparat?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kembali maraknya aktivitas PETI tersebut.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan simbolik semata.

“Memasang garis polisi bukan akhir. Jika aktivitas kembali berjalan, berarti ada kelemahan serius dalam pengawasan. Ini harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta kerugian negara. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya hadir saat penindakan awal, tetapi juga memastikan lokasi tetap steril dari aktivitas ilegal.

“Jika dibiarkan berulang, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi ujian nyata bagi aparat dan pemerintah daerah. Publik kini menunggu langkah konkret: apakah akan ada penindakan tegas dan berkelanjutan, atau praktik PETI kembali dibiarkan berulang di lokasi yang sama? (☆☆)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600