Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumKebudayaan

Ratusan Warga Demo di Polres Sanggau, Tuntut Pembebasan Dua Penambang Emas

19
×

Ratusan Warga Demo di Polres Sanggau, Tuntut Pembebasan Dua Penambang Emas

Share this article


Sanggau, mentarikhatulistiwa.co.id – Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (4/5/2026). Massa menuntut pembebasan dua warga Semanget yang ditahan terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah perbatasan Entikong.


Massa tiba sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan sekitar sepuluh kendaraan. Setibanya di lokasi, mereka langsung menyampaikan tuntutan agar pihak kepolisian segera membebaskan dua warga yang telah ditahan selama sepekan terakhir.


Pihak Polres Sanggau kemudian menerima lima perwakilan demonstran untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono dan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki serta Ketua Komisi III DPRD Sanggau Yeremias Marselius.


Dalam mediasi itu, pihak kepolisian meminta waktu untuk mengambil keputusan terkait status penahanan kedua warga tersebut. Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi yang melibatkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.


“Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Polda, sehingga kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kapolda. Kami meminta waktu tiga hari untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara ini,” ujar Sudarsono di hadapan massa aksi.


Hasil mediasi kemudian disampaikan kepada para demonstran. Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki meminta massa memberikan waktu sesuai kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan tersebut.
Menurut Hengki, keputusan terkait pembebasan kedua warga tidak dapat diputuskan di tingkat kabupaten karena harus melalui persetujuan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat penambang rakyat.
Hengki menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait pertambangan rakyat. Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat tidak terus berhadapan dengan persoalan hukum saat mencari penghidupan.


“Kewenangan pemberian izin tambang ada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tersebut,” katanya.


Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil koordinasi yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
Sementara itu, perwakilan demonstran menyatakan akan menghormati hasil mediasi, namun tetap memberi batas waktu sesuai kesepakatan. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi.
“Jika dalam tiga hari rekan kami belum dibebaskan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar, termasuk memblokade jalan di wilayah perbatasan Entikong,” ujar salah satu perwakilan massa. (Red)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600