Sintang,mentarikhatulistiwa.co.id – Jembatan Binjai Hulu di Kabupaten Sintang dilaporkan mengalami kerusakan sebanyak dua kali dalam kurun waktu beberapa bulan.
Pada 9 Maret 2026, jembatan tersebut dilaporkan patah sehingga mengakibatkan adanya pengguna jalan yang terjatuh. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp pada 13 Maret 2026, Kepala Bidang di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Hendry, mengarahkan konfirmasi kepada Pengawas Lapangan, Wiwin.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, jembatan yang sama kembali mengalami kerusakan. Menurut informasi yang dihimpun, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum memperoleh tanggapan. Perbaikan sementara kemudian disebut dilakukan oleh PT Argo Sintang Mandiri.
Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan program rehabilitasi jembatan yang mencakup 33 titik di 10 kabupaten dengan nilai anggaran sekitar Rp4,9 miliar, termasuk masa pemeliharaan. Program tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepala Dinas Iskandar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardian.
Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar yang dipersyaratkan. Dugaan tersebut menyebutkan penggunaan jenis kayu yang berbeda dari spesifikasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan. Namun, hingga saat ini belum terdapat hasil audit maupun pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan teknis atau kerugian negara.
Tinjauan Hukum
Apabila nantinya hasil pemeriksaan oleh aparat pengawas internal, auditor, atau aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran, maka sejumlah ketentuan hukum berpotensi berlaku, antara lain:
Aspek Administratif, berupa evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan, pemenuhan spesifikasi teknis, dan kewajiban pemeliharaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aspek Pidana, apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika kelalaian terbukti mengakibatkan korban, ketentuan pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian juga dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.
Aspek Perdata, yaitu kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi apabila dapat dibuktikan bahwa kerugian yang dialami korban merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum atau kelalaian pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat mengenai penyebab kerusakan jembatan maupun dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (Nia)





























