JAKARTA –Mentarikatulistiwa.co.id-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melangkah ke era baru hubungan otoritas pajak dan wajib pajak dengan meluncurkan uji coba pendekatan Kepatuhan Kolaboratif (Co-operative Compliance), yang menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai mitra percontohan pertama. Peluncuran program ini berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (13/7).
Berbeda dengan pola konvensional yang biasanya meninjau masalah perpajakan setelah transaksi selesai, pendekatan ini mengutamakan komunikasi terbuka, identifikasi risiko sejak dini, serta penerapan Kerangka Pengendalian Pajak (Tax Control Framework/TCF) dan integrasi data antar pihak. Langkah ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menekan biaya kepatuhan dan meminimalkan potensi sengketa perpajakan.
Peluncuran ini dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola BUMN, jajaran pimpinan Pertamina, serta pemimpin BUMN strategis lainnya—mencerminkan dukungan luas terhadap upaya memperkuat tata kelola dan kepatuhan sektor usaha nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini menandai perubahan fundamental cara otoritas dan wajib pajak berinteraksi.
“Pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan kita. Pembahasan risiko tidak lagi dilakukan setelah masalah muncul, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang terbuka dan didukung integrasi data. Kami sangat menghargai komitmen dan keterbukaan Pertamina menjadi mitra pertama,” ujar Bimo.
Dengan sistem ini, lanjutnya, risiko dapat terdeteksi lebih cepat, sehingga memberikan kepastian hukum, menurunkan biaya administrasi, serta mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.
Setelah persiapan yang mendalam, uji coba ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, mencakup jenis pajak: PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 26.
Selama berjalan program, Pertamina akan melakukan penilaian mandiri terhadap penerapan TCF, kemudian membahas kesepakatan kepatuhan bersama DJP, serta melakukan evaluasi berkala untuk menyempurnakan skema ini.
Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, menyambut baik kepercayaan tersebut sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola perusahaan. “Penerapan TCF dan integrasi data bukan sekadar soal kepatuhan, melainkan memperkuat transparansi dan pengelolaan risiko di seluruh lini usaha kami,” ucapnya.
Dukungan juga datang dari pemangku kepentingan lain. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai langkah ini sebagai terobosan strategis untuk memperkuat tata kelola sektor energi. Sementara Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, berharap praktik ini dapat diadopsi dan direplikasi oleh seluruh BUMN di Indonesia.
Model ini dikembangkan dengan merujuk pada keberhasilan penerapan di negara lain seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depannya, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebelum diterapkan secara nasional.
“Kami berharap ini menjadi fondasi sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi erat ini diharapkan meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan,” tutup Bimo. (Hend)





























