Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Modus Pinjam Uang Oknum Pejabat Saat Urus SKT IWQI Serang, Organisasi Pers Sebut Pemerasan Terselubung

6
×

Modus Pinjam Uang Oknum Pejabat Saat Urus SKT IWQI Serang, Organisasi Pers Sebut Pemerasan Terselubung

Share this article

SERANG,mentarikhatulistiwa.co.id – Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Serang diwarnai ulah oknum pejabat kedinasan. Petugas yang membidangi urusan organisasi itu diduga melakukan pungutan liar terselubung dengan modus meminjam uang.

Praktik ini bermula ketika oknum tersebut mencoba meminjam dana secara berjenjang, mulai dari Ketua Umum IWQI hingga menyasar Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang. Aksi di tengah pelayanan publik ini dinilai sebagai penyalahgunaan relasi kuasa untuk keuntungan pribadi.

Ketua DPD IWQI Provinsi Banten Agus Hidayat menolak menyebut kejadian ini sebagai pinjaman biasa. Ia menilai tindakan oknum birokrasi itu merupakan pemerasan halus.

“Jangan dibolak-balik, ini bukan soal pinjaman pribadi biasa, tapi cara halus untuk memeras,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2026.

Agus menegaskan IWQI tidak akan mentoleransi praktik koruptif semacam itu. Menurutnya, pejabat yang bertugas melayani masyarakat seharusnya bersikap profesional, bukan mencari untung dari organisasi yang sedang mengurus legalitas.

Sikap senada disampaikan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani. Ia menyebut modus pinjam uang saat pengurusan izin adalah penyakit lama birokrasi yang harus diberantas.

“Ini indikasi kuat gratifikasi terselubung atau bahkan pemerasan dalam jabatan,” ujar Abdul Kabir.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, melarang pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, termasuk dengan dalih meminjam uang.

Abdul Kabir menekankan SKT adalah hak konstitusional organisasi yang dilindungi undang-undang, bukan hadiah dari oknum pejabat. Ia menginstruksikan pengurus organisasi di tingkat daerah untuk tidak gentar menghadapi tekanan birokrasi.

“Jika setelah penolakan proses SKT sengaja dihambat, bukti-bukti harus segera dilaporkan ke Inspektorat maupun Ombudsman,” tegasnya.

Kedua pimpinan organisasi sepakat memperketat integritas jajaran di tingkat kabupaten/kota. Mereka diminta menolak tarikan dana informal secara santun, mendokumentasikan bukti komunikasi, serta mengawal proses administratif secara transparan. (Mr)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600