Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Keluarga Gugat Keabsahan Rehabilitasi Pengguna Tramadol di Cimahi, Polisi Dinilai Abaikan Prosedur

3
×

Keluarga Gugat Keabsahan Rehabilitasi Pengguna Tramadol di Cimahi, Polisi Dinilai Abaikan Prosedur

Share this article

CIMAHI,mentarikhatulistiwa.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi kembali diuji terkait profesionalisme penegakan hukumnya. Kali ini, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol terhadap seorang warga, Aidil Fitriadi, digugat keabsahannya oleh keluarga.

Keluarga Aidil Fitriadi mengklaim formulir persetujuan ditandatangani pihak yang tidak berwenang. Ahli hukum menilai rehabilitasi wajib untuk Obat Keras Tertentu ini tak punya dasar jelas dalam UU Narkotika.

Keluarga Aidil menuding adanya pelanggaran prosedur serius, mulai dari kaburnya dasar hukum hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir persetujuan rehabilitasi.

Ibu Aidil, yang bertindak sebagai wali sah, menyatakan keberatan keras atas proses rehabilitasi yang dipaksakan kepada anaknya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atas tindakan tersebut.

“Formulir rehabilitasi yang berkaitan dengan anak saya bukan ditandatangani oleh saya sebagai orang tua. Karena itu, kami menyatakan keberatan apabila Aidil direhabilitasi tanpa persetujuan yang menurut kami sah,” ujar ibu Aidil kepada media, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Selain masalah administratif, keluarga juga menyoroti kebuntuan komunikasi dengan aparat. Mereka mengaku tidak pernah mendapat penjelasan memadai mengenai alasan medis maupun yuridis yang memaksa Aidil menjalani rehabilitasi.

Menanggapi polemik ini, Penasihat Media Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai ada kecacatan normatif dalam langkah yang diambil aparat. Ia mengingatkan bahwa Tramadol berstatus sebagai Obat Keras Tertentu (OKT), bukan narkotika atau psikotropika yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Secara normatif, rezim hukumnya berbeda. Hingga saat ini, tidak ada ketentuan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang mengatur mekanisme ‘rehabilitasi wajib’ bagi pengguna Tramadol setara dengan mekanisme dalam UU Narkotika,” tegas Taufik.

Taufik menekankan bahwa transparansi adalah harga mati dalam akuntabilitas penegakan hukum. Jika ada tindakan rehabilitasi, aparat wajib membuka dasar hukum, mekanisme, dan identitas pihak yang merekomendasinya. Klaim adanya ketidaksesuaian administratif, seperti tanda tangan yang dipalsukan, berpotensi menyeret kasus ini ke ranah sengketa hukum yang lebih rumit.

Catatan penting dalam kasus ini adalah kepastian prosedur. Setiap tindakan negara yang membatasi hak kebebasan individu harus memiliki legal basis yang kuat dan dijalankan sesuai due process of law.

Hingga berita ini ditulis, Satresnarkoba Polres Cimahi belum memberikan klarifikasi resmi atas lima poin krusial yang diajukan:

  1. Status hukum terkini Aidil Fitriadi.
  2. Dasar hukum spesifik yang dijadikan rujukan penempatan atau rehabilitasi.
  3. Identitas pihak yang sebenarnya menandatangani formulir rehabilitasi.
  4. Konfirmasi apakah orang tua kandung telah memberikan persetujuan yang sah.
  5. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan dalam menangani dugaan pengguna Tramadol.

Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polres Cimahi, pihak yayasan rehabilitasi yang disebut terlibat, maupun instansi kesehatan terkait. Klarifikasi ini diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, serta untuk menguji konsistensi aparat dalam menjunjung asas praduga tak bersalah. (TIM)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600