Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

SPBU 64.795.03 Sekadau Kembali Disorot, Dugaan Pelanggaran Berulang dan Manajer Tak Berada di Lokasi

12
×

SPBU 64.795.03 Sekadau Kembali Disorot, Dugaan Pelanggaran Berulang dan Manajer Tak Berada di Lokasi

Share this article

SEKADAU, mentarikhatulistiwa.co.id — Pengelolaan SPBU No. 64.795.03 di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Tapang Sirmedak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, kembali menjadi sorotan.

Pemantauan di lapangan pada 11 September 2026 menemukan sejumlah aktivitas yang patut dipertanyakan, mulai dari kendaraan dengan tangki ganda modifikasi, kendaraan yang membawa banyak jeriken untuk mengisi solar, hingga dugaan pungutan biaya parkir terhadap kendaraan yang mengantre.
Sekitar pukul 09.13 WIB, terlihat sebuah truk dengan tangki ganda modifikasi sedang mengantre.

Di lokasi yang sama juga terdapat mobil Kijang yang dipenuhi jeriken dan diduga akan digunakan untuk pengisian solar.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan, atau justru terdapat praktik yang selama ini luput dari pengawasan?

Manajer Tidak Berada di Lokasi
Dalam pemantauan tersebut, manajer SPBU yang disebut bernama Rusli tidak berada di lokasi.

Wartawan kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Rusli melalui WhatsApp sekitar pukul 09.15 WIB, namun tidak langsung mendapatkan respons.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Sekadau Zainal terkait temuan tersebut. Informasi yang disampaikan wartawan mendapat respons dan ucapan terima kasih dari pihak kepolisian.

Sekitar setengah jam kemudian, Rusli merespons pesan wartawan dan menanyakan, “Kakak sendiri kah?”
Saat dihubungi melalui telepon, Rusli tidak mengangkat. Selanjutnya ia menyampaikan permintaan maaf dengan alasan sedang mandi.

Sekitar pukul 10.52 WIB, Rusli diketahui mengirimkan bukti percakapan kepada Zainal.
Bukan Temuan Pertama
Persoalan di SPBU tersebut disebut bukan baru terjadi.

Pada 9 Januari 2026, wartawan juga mendokumentasikan adanya sekitar sembilan kendaraan yang mengantre di luar pagar SPBU pada malam hari. Di lokasi disebut terdapat tiga orang tanpa seragam yang mengoperasikan dispenser dalam kondisi penerangan sangat minim.

Dalam komunikasi sebelumnya, Rusli juga disebut pernah meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan.
“Udahlah bang, nte kita bantu ya, tapi jangan dinaikkan,” demikian pesan yang disebut disampaikan kepada wartawan.

Dengan kembali munculnya temuan pada September 2026, pertanyaan publik pun semakin besar: sejauh mana pengawasan terhadap SPBU tersebut selama ini berjalan?
Dugaan Pembiaran Perlu Diusut
Berulangnya temuan dugaan pelanggaran tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Apalagi jika benar terdapat penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pengangkutan BBM menggunakan jeriken yang tidak sesuai ketentuan, serta pungutan tambahan kepada kendaraan yang mengantre.

Namun, terkait munculnya dugaan adanya perlindungan atau kolusi dengan oknum aparat, hal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian serta pemeriksaan resmi.

Karena itu, pihak kepolisian maupun instansi terkait diharapkan tidak alergi terhadap kritik dan laporan masyarakat. Bila memang tidak ada pelanggaran, lakukan klarifikasi secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan.

Pertamina Diminta Audit
Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan atau audit terhadap SPBU No. 64.795.03.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran, tidak terjadi penyalahgunaan, serta tidak ada pungutan yang merugikan masyarakat.

Masyarakat juga berharap dilakukan sidak mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga kondisi operasional SPBU dapat dilihat secara objektif.

Publik berhak mendapatkan pelayanan BBM yang transparan dan sesuai aturan. Jika pelanggaran benar-benar terjadi berulang, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “siapa yang melakukan?”, tetapi juga “siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?”
Penulis: NS
.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600