Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU SEKADAU KEMBALI DISOROT, KAPOLRES BELUM MERESPONS

9
×

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU SEKADAU KEMBALI DISOROT, KAPOLRES BELUM MERESPONS

Share this article

SEKADAU, mentarikhatulistiwa.co.id — Penyaluran BBM bersubsidi di SPBU No. 64.795.03, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Tapang Sirmedak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Temuan tersebut bukan hanya terjadi sekali. Pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 22.39 WIB, media menemukan aktivitas pengisian BBM ketika kondisi penerangan SPBU disebut dalam keadaan mati. Sejumlah operator terlihat berada di sekitar dispenser, sementara beberapa kendaraan mengantre di sekitar area SPBU.

Di antara kendaraan yang terlihat terdapat mobil Panther, truk dengan tangki ganda/modifikasi serta kendaraan lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, khususnya apabila kendaraan dengan kapasitas atau tangki yang tidak lazim digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Media kemudian melakukan konfirmasi kepada seseorang bernama Rusli yang saat itu memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, Rusli antara lain menyampaikan tawaran bantuan dana sebesar Rp300 ribu untuk empat orang setelah media menyampaikan rencana pemberitaan.
Percakapan tersebut kini menjadi salah satu materi yang patut diklarifikasi kepada pihak terkait, termasuk apakah tawaran tersebut dimaksudkan untuk meminta agar informasi tidak diberitakan.

TEMUAN KEMBALI PADA 11 SEPTEMBER 2026
Temuan kembali terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 09.13 WIB.

Di lokasi terlihat sejumlah kendaraan yang membawa jeriken serta kendaraan dengan tangki ganda atau tangki modifikasi sedang mengantre untuk mendapatkan BBM jenis solar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kendaraan, volume pembelian, identitas konsumen, serta mekanisme pencatatan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Media juga mencatat bahwa pihak yang disebut Rusli tidak berada di lokasi ketika pemantauan dilakukan.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pungutan biaya parkir terhadap kendaraan yang mengantre di area SPBU. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pengelola SPBU maupun pihak terkait.
Temuan lapangan tersebut sebelumnya juga telah diberitakan oleh Mentari Khatulistiwa.

PIHAK SPBU BERIKAN HAK JAWAB
Dalam perkembangan berikutnya, Rusli memberikan klarifikasi kepada media pada 16 September 2026.
Ia menyatakan bahwa pihak SPBU tidak pernah menjual BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan menilai pemberitaan sebelumnya tidak tepat karena keberadaan kendaraan yang membawa jeriken belum membuktikan bahwa BBM tersebut diisikan ke dalam jeriken.
Pernyataan tersebut penting menjadi bagian dari pemberitaan sebagai hak jawab pihak yang disebut dalam berita.

Dengan demikian, dugaan mengenai penyaluran BBM bersubsidi menggunakan jeriken maupun kendaraan dengan tangki modifikasi masih memerlukan pemeriksaan langsung dan verifikasi dari instansi berwenang.

ASPEK HUKUM PERLU DIPERIKSA
Secara normatif, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 55. Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, juga mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Status peraturan tersebut masih berlaku dengan perubahan antara lain melalui Perpres 69/2021 dan Perpres 117/2021.
Perpres 191/2014 juga memuat larangan penimbunan dan/atau penyimpanan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila benar ditemukan adanya pembelian dalam jumlah tidak wajar, penggunaan kendaraan atau tangki modifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi, maupun pengalihan BBM kepada pihak yang tidak berhak, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran, volume pembelian, rekaman transaksi dan CCTV SPBU.

KAPOLRES SEKADAU DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Informasi mengenai temuan tersebut telah disampaikan kepada jajaran Polres Sekadau.

Namun, hingga berita ini disusun, media belum memperoleh tanggapan dari Kapolres Sekadau AKBP Andika atas informasi dan pemberitaan yang telah dikirimkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Zainal sebelumnya dikenal responsif terhadap informasi yang disampaikan media terkait persoalan hukum di wilayah Kabupaten Sekadau.

Perbedaan respons tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran atau adanya kepentingan tertentu. Namun, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah laporan atau informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut telah diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti.

PERTANYAAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.Beberapa hal yang patut dijelaskan kepada publik antara lain:
Apakah Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan di SPBU No. 64.795.03?

2.Apakah kendaraan dengan tangki ganda atau tangki modifikasi telah diperiksa legalitas dan tujuan penggunaannya?

3 Apakah terdapat pencatatan transaksi pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar?

5.Apakah rekaman CCTV SPBU pada waktu kejadian telah diperiksa?

6.Apakah dugaan tawaran uang Rp300 ribu kepada pihak media telah diklarifikasi kepada pihak yang menyampaikannya?

Jika seluruh aktivitas di SPBU tersebut ternyata sesuai ketentuan, apa hasil pemeriksaan resmi aparat dan instansi pengawas?

Pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan dan pemberitaan semata, tetapi dapat diuji melalui pemeriksaan yang objektif.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana BBM bersubsidi yang menggunakan dukungan anggaran negara disalurkan dan siapa yang berhak menerimanya.

Penulis: NS

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600