Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Permendagri 17/2026 Tegaskan Pengetatan Hibah, Pemda Tak Bisa Lagi Sembarangan Menganggarkan

7
×

Permendagri 17/2026 Tegaskan Pengetatan Hibah, Pemda Tak Bisa Lagi Sembarangan Menganggarkan

Share this article

Jakarta,Mentari khatulistiwa.co.id
Pemerintah daerah diminta tidak lagi memandang proposal permintaan hibah dari instansi vertikal sebagai dasar otomatis untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, pemerintah pusat mempertegas prinsip kehati-hatian, efisiensi, serta penyesuaian fiskal dalam pengalokasian belanja hibah.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah daerah ketika menyusun anggaran hibah untuk satuan kerja kementerian/lembaga atau instansi vertikal yang berada di daerah, termasuk TNI, Polri dan Kejaksaan.

Permendagri tersebut menegaskan bahwa hibah kepada pemerintah pusat melalui satuan kerja kementerian/lembaga yang wilayah kerjanya berada di daerah harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu poin pentingnya, hibah diperuntukkan bagi kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai melalui APBN.

Artinya, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memasukkan usulan hibah ke dalam APBD. Proposal dari instansi vertikal tidak serta-merta menjadi dasar penganggaran apabila kebutuhan tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan telah memiliki sumber pendanaan dari APBN.

Prinsip ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pembiayaan antara APBD dan APBN.

Selain persoalan sumber pendanaan, belanja hibah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah dituntut lebih selektif dalam menentukan penerima dan peruntukan hibah. Setiap rupiah yang keluar dari APBD harus memiliki dasar yang jelas, tujuan yang terukur, serta memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Sekadar Ada Proposal
Pengetatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan proposal dari instansi vertikal tidak dapat diperlakukan sebagai “tiket” untuk memperoleh anggaran daerah.

Pemda perlu memastikan setidaknya tiga hal: kewenangan kegiatan, sumber pembiayaan, dan manfaat pemberian hibah bagi daerah serta masyarakat.

Jika suatu kebutuhan merupakan bagian dari tugas dan fungsi pemerintah pusat dan pembiayaannya tersedia melalui APBN, maka pemerintah daerah harus mencermati kembali dasar pengalokasian hibah tersebut.

Di sisi lain, ruang fiskal daerah juga harus dijaga agar belanja yang menjadi kewenangan daerah dan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak tersisihkan oleh pengeluaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab sumber anggaran lain.

Arah kebijakan tersebut sejalan dengan penekanan Permendagri 17 Tahun 2026 bahwa APBD 2027 semakin diarahkan pada penganggaran berbasis kinerja dan dampak, dengan prioritas yang terhubung pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, pembahasan hibah dalam APBD 2027 bukan hanya soal berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga menyangkut siapa yang berwenang membiayai, untuk apa anggaran digunakan, dan apa manfaatnya bagi masyarakat daerah.

Pemerintah daerah dan DPRD pun memiliki ruang pengawasan untuk memastikan setiap usulan hibah memenuhi ketentuan, tidak tumpang tindih dengan APBN, serta tidak menggeser prioritas belanja publik yang menjadi tanggung jawab daerah.

Dengan aturan yang semakin ketat tersebut, penganggaran hibah APBD 2027 dituntut lebih transparan, selektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar memenuhi permintaan, melainkan memastikan setiap alokasi benar-benar memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas.

(Frans som*)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600