Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Arang Bakau Diduga Diperjualbelikan di Toko Bangunan Jalan Arteri Supadio, Asal-usul Bahan Baku Dipertanyakan

34
×

Arang Bakau Diduga Diperjualbelikan di Toko Bangunan Jalan Arteri Supadio, Asal-usul Bahan Baku Dipertanyakan

Share this article

Kubu Raya,mentarikhatulistiwa.co.id — Mentarikhatulistiwa. co. Id-Aktivitas penjualan arang yang diduga berasal dari kayu bakau menjadi perhatian di salah satu toko bangunan yang berada di kawasan Jalan Arteri Supadio, yang juga dikenal sebagai Jalan Ahmad Yani 2, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Lokasi toko banguan tersebut juga berada jalan utama arteri supadio pontianak Samping Jalan Dharma Bakti 1, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan pantauan awak media, terdapat arang yang disebut sebagai arang bakau dan diperjualbelikan kepada konsumen.Rabu(30/9/26)

Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik toko yang diketahui bernama Akim memberikan penjelasan mengenai asal-usul arang tersebut.

Menurut Akim, arang tersebut bukan diproduksi sendiri oleh pihak toko. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, untuk kemudian dijual kembali.

“Saya hanya menjual. Saya membelinya dari orang Batu Ampar dan akan saya jual kembali. Hanya untuk lokal saja, kepada pedagang ikan bakar yang ada di Kalimantan Barat,” ujar Akim saat ditemui awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian karena apabila benar bahan baku arang tersebut berasal dari kayu bakau, maka aspek asal-usul, legalitas pemanfaatan, pengangkutan, serta perdagangan bahan bakunya perlu dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Persoalan Jual Beli
Ekosistem mangrove atau hutan bakau memiliki fungsi ekologis penting, antara lain sebagai pelindung kawasan pesisir, habitat berbagai jenis biota, serta penyimpan karbon. Karena itu, pemanfaatan kayu dari kawasan mangrove tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan status kawasan dan ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa pemanfaatan hutan dilakukan melalui mekanisme perizinan tertentu, termasuk pemanfaatan hasil hutan kayu maupun pemungutan hasil hutan. Pemanfaatan dan pemanenan hasil hutan juga harus memperhatikan kelestarian serta daya dukung hutan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur larangan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan dan diperoleh secara tidak sah. Di antaranya terdapat ketentuan mengenai menerima, membeli, menjual, memasarkan, mengolah, menyimpan, maupun memiliki hasil hutan kayu yang diketahui berasal dari pembalakan liar atau diambil secara tidak sah dari kawasan hutan.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata pada keberadaan arang yang dijual, tetapi dari mana kayu bakau tersebut diperoleh dan apakah proses pemanfaatan serta perdagangannya memiliki dasar hukum yang sah.

Asal Batu Ampar Perlu Ditelusuri
Pengakuan bahwa arang tersebut diperoleh dari wilayah Batu Ampar juga menjadi informasi yang penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

Batu Ampar merupakan salah satu wilayah pesisir di Kabupaten Kubu Raya yang memiliki kawasan mangrove. Jika bahan baku arang benar berasal dari pohon bakau yang ditebang dari kawasan yang dilindungi atau diperoleh tanpa hak dan tanpa dokumen/izin yang dipersyaratkan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk memastikan adanya pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang terhadap jenis kayu, lokasi asal, status kawasan, dokumen asal-usul hasil hutan, serta rantai distribusi arang tersebut.

Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata
Munculnya aktivitas penjualan arang yang disebut berasal dari kayu bakau tersebut diharapkan menjadi perhatian instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), maupun aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Pemeriksaan penting dilakukan agar perdagangan arang tidak menjadi celah bagi masuknya kayu hasil penebangan ilegal dari kawasan mangrove ke dalam rantai perdagangan.

Apabila seluruh dokumen dan asal-usul bahan baku dapat dibuktikan legal, maka hal tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bahan baku yang berasal dari penebangan atau pengambilan secara tidak sah, aparat berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dokumen asal-usul arang, legalitas sumber bahan baku, serta pihak yang memasok arang dari Batu Ampar masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait dan pemasok yang disebut oleh pemilik toko.

Masyarakat pun berharap pengawasan terhadap pemanfaatan kayu bakau diperketat, mengingat kelestarian kawasan mangrove bukan hanya menyangkut kepentingan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.(tim)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600