
SUBAH, mentarikhatulistiwa.co.id-4 Oktober 2026 – SPBU No. 64.785.12 yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Subah, Dusun Telabang, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang terbuka, ramah, dan transparan kepada masyarakat maupun insan pers.
SPBU yang dikelola Manajer Arif Susanto tersebut juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan masyarakat dan media, sekaligus penerapan prosedur verifikasi identitas bagi pihak yang datang untuk melakukan peliputan.
Arif Susanto mengatakan, pihaknya terbuka bagi masyarakat maupun wartawan yang ingin bersilaturahmi, memperoleh informasi, ataupun melakukan konfirmasi terkait aktivitas di SPBU.
“Kami ingin dikenal sebagai SPBU yang ramah, mudah dijangkau, dan terbuka. Kami tidak menutup diri. Semua pihak yang datang dengan tujuan baik kami persilakan untuk berkomunikasi langsung dengan kami,” ujar Arif.
Dalam pelayanan sehari-hari, Arif didukung dua petugas administrasi, Sahrul dan Acin, yang bertugas menerima serta melayani tamu yang datang ke lingkungan SPBU.
Tekankan Verifikasi Identitas
Manajemen SPBU juga menyampaikan adanya pemantauan terhadap pihak yang mengaku sebagai awak media tetapi belum dapat menunjukkan identitas dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Menurut manajemen, langkah verifikasi tersebut dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan setiap kegiatan peliputan dilakukan oleh pihak yang jelas identitas dan medianya.
Untuk itu, manajemen meminta awak media yang melakukan kunjungan atau peliputan membawa identitas diri serta dokumen pers yang relevan, termasuk KTP, kartu identitas pers, dan surat tugas dari redaksi apabila diperlukan.
Manajemen juga menegaskan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, pihak SPBU akan menempuh mekanisme hak jawab, klarifikasi, atau langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Terbuka terhadap Konfirmasi
Arif menegaskan, penerapan verifikasi bukan dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan sebagai upaya menjaga komunikasi dan kepastian identitas antara pihak SPBU dengan orang yang datang melakukan peliputan.
“Keramahan bukan berarti kelemahan. Kami tetap ramah dan menyambut baik semua pihak yang datang dengan itikad baik. Namun, kami juga berkewajiban menjaga ketertiban dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar,” katanya.
Ia berharap hubungan antara pengelola SPBU, masyarakat, dan media dapat berjalan secara profesional dengan mengedepankan komunikasi, konfirmasi, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, SPBU 64.785.12 menyatakan ingin membangun pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penyediaan BBM, tetapi juga mengedepankan keterbukaan informasi, komunikasi publik, serta kepatuhan terhadap aturan.
Penulis: Niasukarsi



















