
Pontianak—Mentarikhatulistiwa.co.id-Penanganan sejumlah perkara di lingkungan Polda Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum pihak pelapor, Sobirin, S.H., mengirimkan surat mosi tidak percaya sekaligus laporan dugaan ketidakprofesionalan kepada Kapolri, meminta evaluasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat pada tahun 2023. Lebih dari dua tahun berlalu, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar menetapkan mantan Kapolsek Singkawang Selatan berinisial RMW sebagai tersangka. Namun, tak lama kemudian status tersangka tersebut justru dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan (SP3) oleh penyidik dengan alasan perkara “bolak-balik ke Kejaksaan”.
Ironisnya, ketika berkoordinasi dengan Kabag Wasidik Polda Kalbar, penetapan tersangka tersebut justru dinyatakan tidak sah karena prosesnya tidak melibatkan pengawasan internal.
“Bagaimana mungkin sebuah penetapan tersangka yang sudah dilakukan kemudian dihentikan dengan alasan pihak pengawasan tidak dilibatkan saat penetapan terjadi? Hal inilah yang kami pertanyakan kebenarannya,” ujar Sobirin.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal dan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan maupun menghentikan status tersangka di lingkungan kepolisian.
Dalam perkara lain yang juga ditangani di Ditreskrimum Polda Kalbar, muncul keberatan lebih mendalam terkait penanganan perkara atas nama kliennya, Catherine Kandou, yang ditangani oleh Penyidik AKP Suwandi, S.H., M.H.
Sobirin menuturkan, penyidik telah memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk mediasi sebanyak dua kali. Pelapor hadir memenuhi panggilan, namun terlapor sama sekali tidak hadir. Anehnya, perkara tersebut justru dihentikan dengan SP3.
“Di sinilah ketidakprofesionalan terlihat jelas. Mediasi membutuhkan kehadiran kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak datang, seharusnya proses tetap berjalan, bukan perkara yang dihentikan,” tegas Sobirin.
Langkah tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika, antara lain:
PP No. 2 Tahun 2003 Pasal 3 huruf c dan g, serta Pasal 5 huruf a dan b
Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Anggota Polri (Pasal 5, 8, dan 10)
Perkabareskrim No. 1 Tahun 2022
Perpol No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Desakan Gelar Perkara Khusus dan Pemindahan Perkara ke Bareskrim Polri
Mengingat Catherine Kandou berdomisili di Jakarta dan kini telah kehabisan biaya untuk bolak-balik ke Pontianak, pihak Sobirin memohon kepada Kapolri agar:
- Menggelar gelar perkara khusus terkait penanganan perkara tersebut
- Memanggil penyidik yang bersangkutan untuk dimintai keterangan
- Memindahkan penanganan perkara ke Bareskrim Polri agar proses berjalan lebih objektif dan efisien
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel,” tegas Sobirin.
Selain dua perkara di atas, Sobirin juga menyoroti penanganan kasus yang melibatkan Kompol R yang telah berstatus terpidana. Meski Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung, ia mempertanyakan tindak lanjut penegakan kode etik yang seharusnya dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalbar terhadap yang bersangkutan.
“Kami berharap institusi segera melakukan tindakan nyata bagi siapa pun. Tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan hukum dan kode etik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Kalbar terkait berbagai persoalan yang disampaikan. Seluruh pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan sudut pandang pihak kuasa hukum pelapor dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Penjelasan dari pihak Polda Kalbar sangat diharapkan agar publik dapat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang atas mekanisme penanganan perkara yang berlaku di lingkungan kepolisian Kalimantan Barat.(HMI/hen)




























