Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Kasus Pengadaan Ternak Melawi Rp21,71 Miliar Kembali Mencuat, Pelapor Desak Kortas Tipidkor Turun Tangan

12
×

Kasus Pengadaan Ternak Melawi Rp21,71 Miliar Kembali Mencuat, Pelapor Desak Kortas Tipidkor Turun Tangan

Share this article

MELAWI, Mentari Khatulistiwa.co.id – Dugaan penyimpangan pengadaan bibit ternak pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2022, kembali menjadi sorotan. Pengadaan dengan nilai anggaran mencapai Rp21,71 miliar tersebut kini berpotensi dilaporkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pelapor menyatakan tengah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum di tingkat pusat. Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong kejelasan penanganan perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polda Kalimantan Barat disebut telah meminta keterangan sejumlah pihak guna mendalami proses pengadaan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi yang dapat memastikan perkembangan pemeriksaan, hasil penyelidikan, maupun status hukum perkara.

Anggaran Pengadaan Ternak Capai Rp21,71 Miliar
Persoalan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kalimantan Barat Nomor 21.B.LHP.XIX.PNK/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023 atas pemeriksaan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022.

Dalam data anggaran yang menjadi dasar pemberitaan ini, pengadaan ternak tercatat mencapai Rp21.710.582.000 atau sekitar Rp21,71 miliar.

Anggaran tersebut mencakup beberapa komponen pengadaan, yakni:
Sapi sebesar Rp15,36 miliar.
Calon induk sapi sebesar Rp1,60 miliar.
Bibit babi sebesar Rp3,93 miliar.
Bibit ayam dan pakan sebesar Rp647,74 juta.
Bibit kambing sebesar Rp149,59 juta.

Besarnya nilai anggaran membuat pelaksanaan program tersebut menjadi penting untuk ditelusuri, terutama berkaitan dengan proses pemilihan penyedia, kelengkapan administrasi, kesesuaian spesifikasi ternak, serta penyaluran bantuan kepada kelompok tani penerima manfaat.

Meski demikian, rincian anggaran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan mengenai penyimpangan harus didasarkan pada dokumen pemeriksaan, hasil penyelidikan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dugaan 185 Paket Pengadaan Perlu Ditelusuri
Selain nilai anggaran, informasi yang beredar menyebut pengadaan tersebut diduga dibagi menjadi 185 paket atau kontrak dengan menggunakan metode pengadaan langsung.

Informasi ini memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, termasuk rincian paket, nilai masing-masing kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia barang, serta dasar pemilihan metode pengadaan.

Aspek lain yang turut dipersoalkan adalah administrasi penerima bantuan. Dugaan persoalan tersebut meliputi legalitas kelompok tani, dokumen penetapan penerima hibah, serta berita acara serah terima bantuan.

Di samping itu, muncul dugaan bahwa sebagian ternak tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan atau tidak sampai kepada kelompok tani yang seharusnya menerima manfaat.

Jika dugaan tersebut hendak dipastikan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pembayaran, catatan distribusi, berita acara serah terima, serta keterangan kelompok tani penerima.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang diperoleh untuk memastikan kebenaran seluruh dugaan tersebut. Karena itu, persoalan ini masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.

Dugaan persoalan pengadaan ternak ini telah menjadi perhatian sejak temuan BPK mencuat. Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat disebut telah mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Informasi yang dihimpun menyebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerima laporan beserta dokumen terkait sejak 2023 dan kembali melakukan penyelidikan pada 2024.

Sementara itu, beredar informasi mengenai surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Melawi pada Oktober 2023.

Namun, keaslian surat tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen. Demikian pula, belum diperoleh penjelasan resmi yang memastikan hubungan surat tersebut dengan tahapan penanganan perkara saat ini.

Hingga November 2025, berdasarkan informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini, belum terdapat pengumuman mengenai penetapan tersangka.

Sejumlah aktivis antikorupsi menilai perkembangan perkara belum memberikan kejelasan yang memadai kepada masyarakat. Mereka juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi serta munculnya kesan bahwa penanganan perkara belum berjalan secara efektif di antara lembaga penegak hukum.

Penilaian tersebut merupakan pandangan pihak-pihak yang menyoroti perkara dan masih memerlukan konfirmasi dari Kejati Kalbar maupun Polda Kalbar.

Kejelasan mengenai laporan yang telah diterima, tahapan penanganan, serta hasil pemeriksaan menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat tanpa mendahului proses hukum.

Sebagai langkah lanjutan, pelapor menyatakan akan membawa dugaan penyimpangan pengadaan ternak tersebut ke Kortas Tipikor Polri dengan menggandeng lembaga advokasi hukum.

Dokumen dan bukti pendukung disebut akan disertakan dalam laporan resmi. Pelapor juga berharap aparat di tingkat pusat dapat menelaah kembali perkara tersebut, termasuk menilai perkembangan penanganan yang sebelumnya dikaitkan dengan Kejati Kalbar dan Polda Kalbar.

Pelapor mendesak agar laporan yang diajukan nantinya ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga berharap ada kejelasan mengenai tindak lanjut atas dugaan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

Rencana pelaporan itu belum dapat dimaknai sebagai pengambilalihan perkara oleh Kortas Tipikor Polri. Keputusan mengenai tindak lanjut maupun kewenangan penanganan tetap menjadi ranah institusi yang berwenang setelah menerima dan menelaah laporan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejati Kalbar maupun Polda Kalbar mengenai perkembangan terbaru perkara, hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta status penanganan dugaan penyimpangan pengadaan ternak tersebut.

Konfirmasi kepada instansi terkait diperlukan untuk menjelaskan apakah laporan telah ditindaklanjuti, temuan apa yang telah diverifikasi, dan apakah terdapat perkembangan hukum setelah pemeriksaan sebelumnya.

Pemberitaan ini tetap menempatkan seluruh dugaan sebagai hal yang memerlukan pembuktian. Nilai anggaran, informasi mengenai jumlah paket, maupun beredarnya dokumen tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Setiap pihak yang terkait harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Frans Som

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600