
Bengkayang, Mentarikhatulistiwa.co.id – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bengkayang AKP Sunarli menegaskan akan menindak tegas setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tanpa terkecuali.
Hal tersebut disampaikannya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Kapuas 2026 di Mapolres Bengkayang, Senin (26/10/2026) pagi.
“Hari ini kami melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Kapuas Tahun 2026. Dengan operasi ini, artinya operasi sudah berlaku mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026,” ujar AKP Sunarli.
Dijelaskan Sunarli, operasi tahun ini menekankan pada upaya menciptakan dan mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan dengan tema tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.
Adapun sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam operasi tersebut meliputi imbauan, sosialisasi, serta pemasangan pamflet dan banner, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.
“Artinya imbauan ini adalah untuk mengerti dan memahami masyarakat di Kabupaten Bengkayang bahwa telah digelar Operasi Patuh Kapuas 2026,” jelasnya.
Sunarli menambahkan, salah satu pelanggaran yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Pelanggaran tersebut terdapat pada Pasal 285 ayat (1) UU Lalu Lintas. Kami selalu melakukan sosialisasi, melaksanakan rapat-rapat forum yang membahas tentang keselamatan berlalu lintas. Dari hasil rapat ini kemudian kami melaksanakan imbauan berupa pamflet dan banner di sekolah-sekolah dan di jalan-jalan rawan fatalitas kecelakaan,” tegasnya.
Terkait penindakan knalpot brong, lanjut Sunarli, Satlantas Polres Bengkayang melaksanakan sesuai dengan SOP, yakni dengan metode stasioner bersama Forkopimda Kabupaten Bengkayang dan hunting system melalui patroli kasat mata.
“Jika pada saat patroli kami melihat adanya pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm atau kendaraan tidak sesuai spesifikasi, maka akan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.
Ia membeberkan, dalam dua bulan terakhir, periode September-Oktober 2026, pihaknya telah mengamankan sebanyak 70 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Prosesnya, ada yang wajib melepas knalpot brong dan membawa knalpot aslinya, kemudian ditilang. Kami juga melakukan penyitaan knalpot brong maupun kendaraan itu sendiri. Mekanismenya kami tilang, kemudian ada jadwal sidang 7 sampai 14 hari, baru kendaraan bisa diambil setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkayang,” pungkasnya.(Kr)





















