Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Uncategorized

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun Hingga September 2026, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

13
×

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun Hingga September 2026, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

Share this article

Jakarta —Mentarikhatulistiwa.co.id-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp58,75 triliun per akhir September 2026. Angka ini membuktikan semakin besarnya peran aktivitas ekonomi digital dalam menyumbang pendapatan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan kontribusi nyata sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara. “DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan,” ujarnya.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama dengan rincian sebagai berikut:

Sektor Penerimaan Nilai
PPN PMSE Rp45,21 triliun
Pajak SIPP Rp5,96 triliun
Pajak Fintech Rp5,40 triliun
Pajak Aset Kripto Rp2,18 triliun

PPN PMSE: Penyumbang Terbesar Secara Konsisten

PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Hingga saat ini, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, di mana 245 di antaranya telah melakukan penyetoran pajak.

Sepanjang September 2026, DJP menambahkan tiga pemungut baru, yaitu: Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Pertumbuhan setoran PPN PMSE terus menunjukkan tren naik sejak pertama kali diterapkan:

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,9 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025: Rp10,32 triliun
  • Jan–Sep 2026: Rp9,54 triliun
    Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Setoran pajak kripto menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir:
  • 2022: Rp246,54 miliar
  • 2023: Rp220,89 miliar
  • 2024: Rp620,38 miliar
  • 2025: Rp796,74 miliar
  • Jan–Sep 2026: Rp300,28 miliar
    Pajak Fintech: Rp5,40 Triliun

Dari sektor teknologi finansial, terkumpul Rp5,40 triliun, yang berasal dari:

  • PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman: Rp1,51 triliun
  • PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri: Rp728,20 miliar
  • PPN dalam negeri: Rp3,16 triliun,

Sistem Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp5,96 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun. Sepanjang Januari–September 2026 saja, setoran Pajak SIPP telah mencapai Rp1,89 triliun, melampaui capaian tahun 2025 yang sebesar Rp1,23 triliun.

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP akan terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan di sektor ekonomi digital secara berkelanjutan.

“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.”

Dengan adanya kerangka kerja yang semakin jelas dan terstruktur, sektor ekonomi digital diharapkan dapat terus tumbuh sekaligus berkontribusi secara optimal bagi pembangunan nasional. (Red)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600