
Bengkayang mentarikhatulistiwa.co id -Sebuah peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi di kawasan PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, berakhir melalui jalur mediasi adat di Kabupaten Bengkayang, Selasa (3/11/2026)
Penyelesaian itu dituangkan dalam sebuah Berita Acara Penyelesaian Adat yang ditandatangani pada 3 November 2026 di Bengkayang.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan dua pihak yang terlibat: Pihak Pertama (disebut Pihak Pelaku) adalah seorang pria berinisial HLS, 52 tahun, yang disebut bekerja sebagai PNS di lingkungan Kanwil DJBC Kalbar, Pontianak.
Pihak Kedua (disebut Pihak Korban) adalah seorang pria berinisial M, 38 tahun, wiraswasta, warga Kecamatan Sebalo, Kabupaten Bengkayang.
Isi Kesepakatan Dalam Berita Acara tertuang ada 6 poin utama yang disepakati:
1.Pihak Pertama mengakui semua perbuatan yang dilakukan terhadap Pihak Kedua.
2.Kejadian disebut dilakukan oleh kru Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas.
3.Penyelesaian dimediasi oleh Pihak Benua Palayo dan Pemkab Bengkayang.
4.Pihak Pertama bersedia membayar sanksi adat dan biaya kemanusiaan yang dikenakan sesuai adat istiadat yang berlaku, disesuaikan dengan Keputusan Musdat Dayak.
5.Pembayaran sanksi disepakati dalam waktu dua minggu dari sekarang, yaitu paling lambat tanggal 19 November 2026, sebesar Rp 655.000.000,00.
6.Apabila Pihak Pertama menangguhkan waktu pembayaran yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan denda menjadi dua kali lipat.
Berita acara itu disebut dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Dokumen itu turut ditandatangani oleh sejumlah saksi, antara lain Marselinus, Liu Susi, Suandi, S.H., M.H., Libertus Hansen, S.H.,M.Si., Yulius Heri, S.Pd, M.Pd., Nazuwir, dan Kanisius Dele. Selain itu, dokumen juga disebut disahkan oleh Kepala Benua Palayo, Kabupaten Bengkayang.
Adapun rincian Sanksi Adat Rp 655 Juta.
Dalam lampiran rincian yang ditulis tangan, total sanksi dibagi menjadi dua bagian:
Total 1: Rp 155.000.000, yang terdiri dari:
-Adat Kesopanan, 1 buah lagor: Rp 3.500.000
-Tempayan Panabe Unnek untuk 10 pihak, masing-masing Rp 10.000.000: Rp 90.000.000 – untuk Bupati Bengkayang, Bupati Sambas, Kapolres Sambas, Kapolres Bengkayang, Dandim Bengkayang, Dandim Sambas, DAD Sambas, DAD Bengkayang, Benua Apak, dan Benua Palayo
-Balah Nyawa 12 tahil @ Rp 500.000: Rp 6.000.000
-Piting / Mukue 6,5 tahil @ Rp 500.000: Rp 3.250.000
-Babi Adat 80 Kg @ Rp 150.000: Rp 12.000.000
-Babi untuk Konsumsi 35 Kg @ Rp 150.000: Rp 5.250.000
-Beras 50 Kg x Rp 18.000: Rp 900.000
-Anjing 1 ekor: Rp 600.000
-Ayam 5 ekor @ Rp 100.000: Rp 500.000
-Pelajaran 4,5 jadi 9 tahil x Rp 500.000 x 5: Rp 22.500.000
-Biaya Konsumsi dan Pekerja Adat Lain: Rp 10.000.000
Total 2: Rp 500.000.000, Sehingga Total Keseluruhan: Rp 655.000.000.
Keputusan adat ini diterima oleh kedua belah pihak dan akan diselesaikan pada tanggal 17 November 2026.
Penulis : Kurnadi



















