Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
Daerah

Polisi Sanggau Gerebek Rumah, Sita 17,38 Gram Sabu

284
×

Polisi Sanggau Gerebek Rumah, Sita 17,38 Gram Sabu

Share this article

Sanggau-Mentarikhatulistiwa.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (13/12/2024) pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan E.V.A (38), seorang wiraswasta, di rumahnya di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Setelah penyelidikan, polisi menggerebek rumah E.V.A dan menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik bening berisi kristal sabu dengan berat bruto 17,38 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain: satu unit timbangan elektronik, satu bundel plastik klip, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu kotak hitam, dan satu tas cokelat.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Doni Sembiring, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Doni. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/83/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika (red).

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 600x600Example 600x600