Sanggau, Kalimantan Barat, mentari khatulistiwa.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 15.15 WIB, polisi menggerebek rumah seorang pelaku berinisial DL alias DM di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Penggerebekan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tertanggal 25 Januari 2025.
DL alias DM diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 27 Januari 2025.
Petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup mengejutkan:
- 106,5 kg sisik trenggiling: Sisik-sisik ini ditemukan dalam lima karung besar.
- Satu buah timbangan: Timbangan kapasitas 15 kg berwarna abu-abu diduga digunakan untuk menimbang sisik trenggiling.
- Satu unit handphone: Handphone Realme C31 warna biru dengan nomor kartu SIM 0821-5832-1634, IMEI 1: 863874064466315 dan IMEI 2: 863874064466307, diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki jaringan perdagangan ilegal satwa liar ini dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi satwa langka dan terancam punah di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi.(Red)


































