Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Kepolisian Resor Sekadau Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penipuan Arisan Get, bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama Jalan Merdeka Timur Nomor 01 Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Selasa 4 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Dr I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto menerangkan bahwa dari delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, tujuh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka didasarkan atas keterangan saksi dan alat bukti cukup.
Lebih lanjut dijelaskannya, kerugian korban yang timbul akibat ulah para tersangka hingga saat ini belum bisa diidentifikasi Polres Sekadau, namun untuk hal ini akan terus ditelusuri.
‘Untuk asset para tersangka akan kita telusuri, karena penanganan kasus ini kita dikejar waktu, jadi penanganan pidananya kita fokus dulu” ucapnya.
“Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP mengatur penggelapan” tutupnya. (Tim/Boim)























