Bangka Mentari khatulistiwa.co.id- Sudah tidak asing lagi dan merasa kebal hukum tambang rajuk PIP ilegal yang aktivitasnya tidak jauh dari jembatan bahu jalan umum, yang berkisar kurang lebih 30 meter dari jembatan bahu jalan perimping tersebut, yang beraktivitas pada siang hari, seolah-olah merasa tidak takut dengan adanya hukum yang ada di Negara Repubulik Indonesia kita ini, letak tambang tersebut berada di Jalan Maras, Dusun Bernai, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Sabtu 22 Maret 2025.
Saat awak media melintasi ruas jalan Jembatan Perimping tersebut sekira pukul 11.58 wib melihat banyak nya rajuk Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal yang beraktivitas, yang jaraknya tidak jauh dari jembatan tersebut, dan jarak aktivitas (PIP) tersebut kurang lebih 30 meter dari badan jalan Jembatan Perimping.
Tidak sampai disitu, awak media pun mewawancarai salah satu masyarakat setempat yang berada di dekat lokasi tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, ” Iya bang adanya aktivitas tambang disitu yang kami tau dikordinir oleh salah satu Oknum Anggota dan untuk selebihnya saya tidak tau lagi bang,”ungkapnya.
Bukankah kita tau apabila tambang Rajuk PIP ilegal tersebut terus beraktivitas dalam jangka waktu yang lama, dan sangat dekat dengan badan Jembatan Perimping tersebut, yang akan berdampak terjadinya pendakalan di alur sungai dan juga akan mengakibatkan runtuhnya Jembatan Perimping tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus berupaya mengkonfirmasikan penemuan tersebut ke pihak terkait/Aparatur Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Bangka. (Edi)


































