Singkawang,–Mentarikhatulistiwa.co.id-Putusan Pengadilan Negeri Singkawang telah memberikan vonis tegas terhadap Lily Andry (alias Lily Andry bin Erwandi) atas kasus penggelapan pajak yang merugikan negara hingga Rp1.487.988.990,00. Setelah enam kali persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Cita Savitri, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda dua kali lipat dari kerugian negara, yaitu Rp2.975.977.980,00.
Kronologi Kasus:
Lily Andry terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dua pelanggaran:
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang Palsu: Ia sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap dalam SPT-nya, mengakibatkan kerugian berkelanjutan pada pendapatan negara.
Penggelapan Pajak yang Disisihkan: Lily Andry juga terbukti secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, kembali mengakibatkan kerugian berkelanjutan pada pendapatan negara.
Pelanggaran ini terjadi selama periode Januari 2020 hingga Desember 2021, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Jika Lily Andry tidak mampu membayar denda Rp2.975.977.980,00 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama satu bulan. Hukuman penjara yang dijatuhkan akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, namun ia tetap ditahan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa vonis ini merupakan hasil dari proses panjang penyidikan. Lily Andry telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara administratif, namun ia tidak memanfaatkannya. Inge berharap putusan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk taat pajak dan memberikan efek jera bagi potensi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh wajib pajak di Indonesia untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakan. Kejujuran dan kepatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak merupakan kunci dalam membangun negeri. (Red)