Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Sebuah sindikat perdagangan manusia (TPPO) internasional berhasil dibongkar oleh Polresta Pontianak. Seorang wanita muda, berinisial AL, dijual seharga Rp10 juta untuk dinikahi seorang warga negara China. Dua pelaku, DW dan MS, telah ditangkap dan ditahan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, di depan Komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Pontianak Utara. Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa DW dan MS direkrut oleh seseorang di China (YN) untuk mencari wanita yang mau bekerja di negara tersebut. Mereka menemukan AL dan menawarkannya kesempatan kerja di China dengan iming-iming pernikahan dengan warga negara asing, uang Rp10 juta, sepeda motor, dan jaminan kehidupan keluarga AL di Indonesia.
Iming-iming tersebut membutakan orang tua AL. Namun, di balik janji manis itu, tersimpan kejahatan perdagangan manusia. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 4 junto pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 81 junto pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan intensif masih berlanjut untuk mengungkap jaringan internasional ini lebih dalam. Polresta Pontianak berkomitmen untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia dan melindungi warga Pontianak dari eksploitasi.(hen)