Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Dr Herman Hofi ; “Dugaan Penyimpanan BBM Subsidi SPBU Laman Mumbung,Pertamina Harus Bertanggung Jawab.”

52
×

Dr Herman Hofi ; “Dugaan Penyimpanan BBM Subsidi SPBU Laman Mumbung,Pertamina Harus Bertanggung Jawab.”

Share this article
Example 468x60

Mentari Khatulistiwa.co.id
Menelaah persoalan,dugaan permaina BBM bersubsidi yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) di laman Mumbung kecamatan Menukung kabupaten Melawi beberapa hari terakhir Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik dari Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara.

Di jelaskan Dr Herman,BBM bersubsidi merupakan komoditas vital yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan energi masyarakat berpendapatan rendah serta sektor-sektor strategis seperti pertanian dan perikanan,namun penyimpangan dalam distribusinya masih sering terjadi,mulai dari penimbunan, penjualan ke industri, hingga penyalahgunaan kuota,

“Hal ini bukan rahasia umum lagi, sering kita jumpai antrian panjang truk di SPBU menjadi pemandangan sehari-hari dan hal ini telah berlangsung bertahun tahun, sepertinya pertamina kalbar diam-diam saja duduk manis menikmati pemandangan yang menyedihkan ini.”Ujar Dr Herman,Senin (2/6/25)

Pertamina sebagai BUMN yang bertanggung jawab dalam pendistribusian BBM memiliki peran penting dalam memastikan distribusi subsidi ini berjalan dengan baik.

“Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sangat merugikan masyarakat yang berhak menikmati subsidi dari negara, Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah menjadi rahasia umum. Praktik-praktik ini mengakibatkan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dan sektor yang membutuhkan menjadi tidak tepat sasaran. Akibatnya, alokasi anggaran negara untuk subsidi BBM menjadi tidak tepat sasaran”Ungkapnya.

Dalam persaolan ini lanjut Dr Herman,Pertamina Niaga Regional Kalimantan, harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas dugaan penyimpangan ini, serta langkah-langkah konkret yang harus diambil, mengingat Pertamina merupakan ujung tombak penyaluran BBM bersubsidi dan Potensi Kebocoran.

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan negara untuk menyalurkan BBM bersubsidi, Pertamina memiliki peran sentral dan tanggung jawab besar. Dari hulu hingga hilir, Pertamina kalbar mengelola seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh kalbar.” Jelasnya

Pertamina memiliki sistem pengawasan, kontrak kerja sama dengan SPBU, serta teknologi seperti aplikasi MyPertamina dan penggunaan QR Code yang dirancang untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Namun, di tengah mandat besar ini, potensi kebocoran dan penyimpangan terus terjadi, Dugaan penyelewengan dapat dapat terjadi dalam berbagai bentuk,penimbunan dengan maksut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi pada
sektor industri atau pertambangan yang seharusnya membeli BBM nonsubsidi.

Dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di SPBU laman Mumbung, Kabupaten Melawi seharusnya Pertamina kalbar harus dimintai pertanggung jawaban atas dasar mandat dan kewenangan penuh Pertamina sebagai pelaksana utama program subsidi BBM.

“Kegagalan dalam pendistribusian subsidi tepat sasaran adalah kegagalan dalam menjalankan mandatnya,
disamping itu patut di duga adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal Pertamina terhadap operasional SPBU dan rantai distribusinya, Ini bisa berupa kurangnya audit, pengawasan lapangan yang tidak memadai, atau bahkan dugaan “main mata” oknum” Imbuhnya.

Menurut Dr Herman,terjadinya penyimpangan BBM bersubsidi menjadi tanggung jawab lembaga penyalur yang ditunjuk bertanggung jawab langsung, kecuali jika bisa dibuktikan bahwa pelanggaran terjadi di luar kendalinya,Selain itu, badan usaha dan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

“Lembaga Penyalur BBM Bersubsidi resmin seperti SPBU bertabgung jawab langsung atas penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang berhak,Penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan SPBU sebagai lembaga penyalur menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak melakukan penimbunan atau penyimpanan ilegal manipulasi takaran atau harga,maka lembaga penyalur tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidan,”tegasnya

Sebagaimana ditegaskan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law – Cipta Kerja), yang memperkuat pengawasan distribusi energi.

“Tapi anehnya publik tidak pernah mendengar apa yang dilakukan pertamina dengan kondisi seperti ini dan hingga hari ini publik belum pernah mendengar atau menyaksikan ada yang di seret di pengadilan dalam kasus BBM subsidi dari SPBU.”Tukasnya.

(Frans Som)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600