Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id–Polisi berhasil ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Pontianak Barat! Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap JM, pelaku yang diduga melakukan hubungan layaknya suami istri secara paksa terhadap korban TSM (16 tahun) sebanyak enam kali. Kejadiannya di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima.
Penangkapan JM dilakukan Kamis, 5 Juni 2025, tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Darmawan, S.I.K., mengatakan JM kini dalam proses penyidikan dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Pontianak, mengingat meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi serupa demi melindungi anak-anak kita.(wg/hen)