Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Polsek Meliau Ungkap Komplikasi Aksi Pencurian Berencana di Delapan Lokasi Berbeda

27
×

Polsek Meliau Ungkap Komplikasi Aksi Pencurian Berencana di Delapan Lokasi Berbeda

Share this article
Example 468x60

Sanggau, Polda Kalbar,mentarikhatulistiwa.co.id – Polsek Meliau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di wilayah hukumnya. Kegiatan digelar di Mako Polsek Meliau, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, SH.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB tersebut, Kapolsek Meliau didampingi langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Kornelis beserta seluruh personel Polsek Meliau.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim kami selama beberapa pekan terakhir. Kasus pencurian dengan pemberatan ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat karena para pelaku beraksi secara berulang di berbagai lokasi,” ungkap AKP Supariyanto.

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial JN (34), J (29), S (31), dan B (28). Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Para tersangka melancarkan aksinya secara terencana dan berulang. Mereka membobol rumah-rumah warga di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Meliau,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Supariyanto memaparkan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membagi peran dalam setiap aksinya.

“Ada yang memantau situasi, ada yang bertugas mencongkel pintu maupun jendela, dan ada yang langsung mengambil barang-barang berharga milik korban. Barang-barang yang dicuri meliputi perhiasan, barang elektronik, serta sejumlah uang tunai,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas para tersangka di sekitar permukiman. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Meliau berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

“Kami lakukan penangkapan dengan pendekatan profesional, tanpa perlawanan berarti dari para tersangka,” ujar Ipda Kornelis menambahkan.

Dalam proses pemeriksaan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan memberikan keterangan rinci terkait lokasi-lokasi yang pernah mereka sasar.

“Total ada delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah mereka akui. Saat ini seluruh barang bukti sedang kami inventarisir guna melengkapi proses penyidikan,” papar Kapolsek.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa Polsek Meliau tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas di wilayah hukum kami. Ini menjadi komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKP Supariyanto.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus semacam ini akan jauh lebih sulit,” tambah Kapolsek Meliau.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Meliau berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya. “Mari bersama kita jaga lingkungan kita tetap aman dan nyaman. Kejahatan tidak akan pernah menang selama kita semua bersatu,” pungkas AKP Supariyanto. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600