Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Membangun gapura di atas tanah negara pada prinsipnya tidak diperbolehkan dan berisiko, baik secara hukum maupun sosial. Pastikan status tanah negara yang akan digunakan, apakah merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah yang memiliki hak tertentu.
Salah satu Gapura yang menjadi sorotan warga serta awak media yang bertugas (red) adalah Gapura Astro Mandiri Residence yang berada di Jalan Raya Sekadau Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, diduga melanggar aturan tentang jarak as jalan dengan bangunan gapura, , yang dikenal juga sebagai Garis Sempadan Bangunan (GSB), adalah jarak minimal dari tepi jalan (Rumija) hingga bagian terluar bangunan. Ketentuan GSB ini bertujuan untuk menjaga tata ruang kota, keamanan, dan kenyamanan, serta mencegah bangunan berdiri terlalu dekat dengan jalan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jarak GSB
Kelas Jalan Semakin tinggi kelas jalan (misalnya jalan nasional, provinsi, kabupaten), semakin besar jarak GSB yang dibutuhkan.
Lebar Jalan Lebar jalan juga mempengaruhi besaran GSB. Semakin lebar jalan, semakin besar GSB yang diizinkan. Peraturan Daerah
Setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) masing-masing yang mengatur GSB secara spesifik. Cara Menghitung GSB
Secara umum, GSB dapat dihitung dengan rumus setengah dari lebar jalan ditambah 1 meter. Jika lebar jalan adalah 15 meter, maka GSB dapat dihitung sebagai: (15 meter / 2) + 1 meter = 8 meter. Mematuhi ketentuan GSB sangat penting karena mencegah Konflik, GSB membantu menghindari konflik antar pengguna jalan dan pemilik bangunan, serta memastikan kelancaran lalu lintas. Keamanan Bangunan GSB yang memadai juga memberikan ruang untuk pemeliharaan bangunan dan aksesibilitas jika terjadi keadaan darurat.
Aden Hermanto (46) Ketua RT setempat ditemui awak media yang bertugas terkait dugaan adanya pelanggaran aturan berdirinya Gapura Astro Mandiri Residence mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah diikut sertakan dalam kegiatan apapun, apalagi membangun gapura tersebut. Untuk hal apapun tidakk pernahh memberdayakan warga setempat, tegasnya. Jumat 27 Juni 2025.
Aden juga menyampaikan bahwa terkait Gapura tersebut agar pihak terkait turun ke lapangan apakah berdirinya bangunan Gapura itu sesuai aturan apa tidak, jikalau tidak agar ditertibkan saja, tutupnya. (Tim Lipsus)