Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Kegaduhan melanda dunia keagamaan di Kalimantan Barat menyusul hasil Bahtsul Masail MWCNU Kecamatan Sungai Raya yang menetapkan Thariqoh Al Mu’min sebagai sesat. Keputusan kontroversial ini menuai kecaman keras dari Yayasan Nur Al Mu’min, yang menilai proses tersebut cacat prosedural dan merugikan nama baik Thariqoh Al Mu’min.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Eko Subyyanto, S.Pt., MT., perwakilan Yayasan Nur Al Mu’min, diungkapkan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. Yayasan mengaku sama sekali tidak mendapat informasi sebelumnya bahwa Bahtsul Masail akan membahas dugaan penyimpangan akidah di Thariqoh Al Mu’min. Undangan yang diterima hanya menyebutkan pembahasan isu keagamaan umum, tanpa mencantumkan secara spesifik tema yang akan dibahas.
“Kami bahkan sudah bersurat kepada panitia karena banyak pengurus yang berhalangan hadir. Namun, kami tetap mendukung acara tersebut asalkan menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi umat,” ujar Eko. Kekecewaan semakin mendalam setelah diketahui bahwa Bahtsul Masail tersebut hanya berdasarkan laporan sepihak dari seorang bernama Sumin, tanpa penelitian dan pengkajian yang komprehensif.
Yayasan Nur Al Mu’min menuding Bahtsul Masail tersebut cacat prosedural karena:
- Tidak memiliki otoritas: Bahtsul Masail tidak berwenang menetapkan kesesatan suatu thariqoh. Prosesnya dinilai tergesa-gesa dan tidak bertabayyun (konfirmasi) kepada pihak Al Mu’min.
- Tidak berkonsultasi: Bahtsul Masail tidak berkonsultasi dengan Pimpinan NU yang lebih tinggi, sehingga keputusan tersebut dinilai gegabah dan merugikan nama baik Thariqoh Al Mu’min.
- Dampak negatif: Pembahasan yang ditayangkan di YouTube dan media massa dinilai telah menimbulkan dampak negatif yang luas bagi umat Islam, khususnya di Kalimantan Barat. Kajian Thariqoh Al Mu’min sendiri masih dalam proses di MUI Kalbar.
- Melanggar kewenangan: Keputusan tersebut dinilai melanggar kewenangan MUI Kalbar. Sumin, pelapor, juga dianggap telah melanggar aturan MUI Kalbar dengan menyampaikan laporan ke Bahtsul Masail sebelum menunggu keputusan resmi dari MUI Kalbar.
Yayasan Nur Al Mu’min mendesak MWCNU Kecamatan Sungai Raya untuk menarik pernyataan tersebut dan mengundang pihak MWCNU kecamatan sungai raya untuk berdiskusi dengan pihak Thariqoh Al Mu’min
Mereka juga memperingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan belum tentu kebenarannya Pernyataan ini ditutup dengan seruan agar umat Islam di Kalimantan Barat tetap bijak dan berhati-hati dalam menyikapi informasi terkait keagamaan.(hen)
























